Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
MK Tolak Gugatan Yudha-Bahar di Pilkada Palembang
5 Februari 2025 9:39 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Yudha-Bahar.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini termohon ditujukan kepada KPU dan Bawaslu Kota Palembang dan pihak terkait paslon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Suhartoyo dengan putusan nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Di mana dalam amar putusan mengadili pokok permohonan; menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan itu, Ratu Dewa mengatakan pihaknya menghormati semua upaya gugatan dari paslon untuk mengajukan permohonan di MK. Apalagi hal itu hak yang dijamin oleh konstitusi dan hukum.
"Kami hanya menjalankan ikhtiar, dan tentunya kami mengajak untuk semua masyarakat menghormati putusan MK dalam mengadili sengketa Pilkada Kota Palembang termasuk proses tindak lanjut di KPU berikutnya," kata Dewa.
ADVERTISEMENT
Ratu Dewa menyampaikan terima kasih atas semua doa, harapan dan perjuangan semua warga Kota Palembang yang tidak pernah putusnya. Selain itu, juga mengajak menjaga kondusifitas pasca-putusan MK ini.
"Harapannya atas hasil ini, tidak ada lagi gap-gap dukungan, semua memiliki hak untuk berkontribusi membangun Palembang ini lebih baik lagi," katanya.
Live Update