Konten Media Partner

Modus Bayar Pajak Kendaraan ASN Samsat OKI Tipu Teman Sendiri

14 Juni 2024 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Foto : Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Foto : Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang oknum ASN di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel berinisial R yang bertugas di Kantor Samsat OKI 1 Kayuagung diduga telah melakukan penggelapan dana pembayaran pajak bermotor.
ADVERTISEMENT
Dugaan penggelapan pembayaran pajak tersebut diketahui setelah wajib pajak berinisial MU pada bulan Mei lalu dirinya mengurus pajak mobil milik mertuanya. Ketika itu MU meminta bantuan kepada R dan menyerahkan uang Rp 2,8 juta .
"Selama ini biasa minta bantuan R karena cepat selesai. Tapi kali ini, sampai bulan Juni STNK mobil itu tidak kunjung selesai, padahal sudah sebulan berkas diberikan," kata dia, Jumat (14/6).
Namun setelah satu bulan berlalu, MU menghubungi R tetapi nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. MU juga mendatangi kantor Samsat 1 Kayuagung, namun yang bersangkutan juga tidak masuk kerja.
Dengan begitu, MU penasaran dengan mendatangi rumah R di Kayuagung dan mendapat jawaban yang sama dari pihak keluarga kalau R tidak berada di tempat. Bahkan setiap hari ada saja yang datang ke rumah R untuk menanyakan hal yang sama, hanya tidak bisa menemui R.
ADVERTISEMENT
Kepada pihak Samsat, MU meminta untuk segera menindaklanjuti perihal tersebut mengingat dirinya sudah membayar pajak satu bulan yang lalu.
Menyikapi hal itu, Kasat Lantas Polres OKI, AKP Edi Joko mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum ASN tersebut. Menurut Edi, oknum ASN berinisial R tersebut siap bertanggungjawab penuh atas perbuatannya.
"Untuk total keseluruhan, saya belum tahu. Saat ini yang bersangkutan sedang mengurus pengajuan pinjamanan ke Bank untuk mengganti semua kerugian korban," kata dia.
Edi juga mengungkapkan, saudara R berjanji dalam waktu dekat akan mengganti semua kerugian yang telah ditanggung waijb pajak yang telah menyetorkan uang pajak kepada dirinya.
"Berkisar satu hingga dua bulan pengajuan pinjaman Banknya bisa terealisasi dan semua persoalannya bisa selesai," pungkasnya.
ADVERTISEMENT