Motif 3 Remaja Belasan Tahun Bunuh Guru SD di OKI: Hubungan Spesial

Konten Media Partner
20 Februari 2023 22:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga remaja belasan tahun yang membunuh guru SD di OKI karena motif hubungan spesial. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tiga remaja belasan tahun yang membunuh guru SD di OKI karena motif hubungan spesial. (ist)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 3 remaja belasan tahun yang menjadi pelaku pembunuhan seorang guru SD berinsial MI (56 tahun) di Kayuagung, Kabupaten OKI.
ADVERTISEMENT
Ketiga remaja itu berinisial berinisial RK (17 tahun), LI (15 tahun), dan AS (17 tahun). Semuanya masih berstatus pelajar dan tinggal di Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP, mengatakan ketiga remaja tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan motif pembunuhan itu karena adanya hubungan spesial antara korban dan ketiga remaja itu sejak sekitar 1 tahun terkahir.
"Motifnya ekonomi memanfaatkan hubungan dalam tanda petik spesial mereka," katanya, Senin 20 Februari 2023.
Jatrat bilang, berawal RK yang merasa perhatian dan materi yang diberikan korban kepadanya berkurang setelah yang bersangkutan kenal dengan LI dan AS.
"Bukan cemburu, tapi lebih kepada RK nggak dikasih uang banyak seperti biasanya karena harus terbagi dengan dua pelaku lainnya. Hubungan terlarang memanfaatkan faktor ekonomi ketiga pelaku," katanya.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, RK merencanakan untuk membunuh korban dan mengajak LI dan AS. Setelah aksinya berhasil, mereka mengambil handphone dan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Saat ini ketiga remaja itu sudah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga remaja itu akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.