Konten Media Partner

Motif Pembacokan Adik Bupati Muratara hingga Tewas: Sakit Hati

8 September 2023 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku pembacokan adik Bupati Muratara. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku pembacokan adik Bupati Muratara. (ist)
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap Ariyanysah (35 tahun) dan Arwan (30 tahun), pelaku pembacokan terhadap M Abadi, yang merupakan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan korban pembacokan tersebut ada 2 orang. Ada yang meninggal dunia, lalu ada yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Dari hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku menghabisi nyawa korban Abadi karena tersinggung dan sakit hati," katanya, Jumat, 8 September 2023.
Menurutnya, Arwan sempat diusir oleh korban Abadi saat hendak ikut rapat pertemuan di salah satu rumah warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara pada Selasa, 5 September 2023.
"Saat rapat sedang berlangsung pelaku ini tiba-tiba masuk, sehingga ditegur oleh korban. Kata-kata yang disampaikan korban untuk menegur saat itu membuat pelaku tersinggung dan tidak terima," katanya.
ADVERTISEMENT
Lalu, Anwar yang tidak terima pulang ke rumah dan menceritakan hal tersebut kepada kakak kandungnya, yakni Ariyansyah. Keduanya lantas datang kembali ke tempat rapat tersebut dengan mengendarai mobil.
"Tiba di lokasi, pelaku Ariyansyah ini sempat dihalangi oleh korban Deki. Ia juga sempat dilempar kursi. Ariyansyah yang emosi lantas mengambil golok yang ada di mobil," katanya.
Selanjutnya, Ariyansyah dan Arwan langsung membacok tangan Deki. Tak hanya itu, mereka juga masuk ke dalam rumah tersebut dan menganiaya Abadi hingga meninggal dunia.
Setelah aksi tersebut, warga yang emosi dengan ulah keduanya pun mendatangi rumah mereka, tapi karena Ariyansyah dan Arwan tidak ada, lantas massa membakar rumah mereka.
“Untuk motif lain kita belum bisa memastikannya, karena pada intinya kedua pelaku ini sakit hati dan tersinggung dengan ucapan korban,” katanya.
ADVERTISEMENT
Selain keduanya, petugas juga telah mengamankan barang bukti golok dan pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
Adapun mereka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.