Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang: Bunga Pinjaman Membengkak
1 Juli 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryyo Sugihhartono menyampaikan motif tersangka utama Antoni (34 tahun) yang melakukan pembunuhan terhadap pegawai koperasi yang tewas dicor Anton Eka Saputra (25) yakni sakit hati akibat bunga pinjaman yang menjerat Antoni.
ADVERTISEMENT
Harryo menyebutkan motif terungkap setelah polisi menangkap Antoni yang sebagai otak pembunuhan yang bersembunyi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Selain Antoni, polisi juga mengamankan Pongki (24 tahun) sebagai rekan pembunuhan sadis tersebut di Batam, Kepulauan Riau.
"Dari pemeriksaan kami menunjukkan pelaku utama ini sakit hati karena bunga pinjaman yang diberikan korban sangatlah tinggi. Di sinilah terjadi pembunuhan tersebut," kata dia, Senin 1 Juli 2024.
Harryo menjelaskan pada penyelidikan, diketahui jika korban melalui koperasi tempatnya bekerja memberikan pinjaman kepada tersangka Antoni sebesar Rp5 juta. Namun begitu terkejut Antoni setelah mendapati tagihan utang menyentuh angka Rp24 juta.
Karena bunganya yang membengkak tersebut lah membuat Antoni gelap mata melakukan pembunuhan kepada korban. Dalam aksinya, Antoni telah merencanakan pembunuhan karena mengetahui korban akan datang melakukan penagihan.
ADVERTISEMENT
"Jadi tersangka ini kesal bunga yang diterimanya naik berkali-kali lipat. Dia pinjam Rp5 juta harus mengembalikan Rp24 juta," jelas dia.
Korban Anton dihabisi dengan cara dipukul menggunakan kunci pass. Kepalanya dihantam dari arah belakang hingga membuat korban tak sadar. Melihat korban tak sadarkan diri, ketiga pelaku lantas melakukan pengeroyokan hingga benar-benar korban meninggal dunia.
Dari sana, ketiga pelaku membawa mayat korban kebagian belakang ruko. Korban lalu dikuburkan dibekas kolam ikan dan mayatnya dicor menggunakan semen untuk menyamarkan bau dari mayat.
"Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," jelas dia.