Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Naik 1,28 Persen, Upah Minimum di Muba Tahun 2024 Jadi Rp 3.547.745
5 Desember 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, mengatakan penetapan kenaikan UMK Muba tersebut telah disetujui Gubernur Sumsel melalui SK Gubernur Sumsel nomor : 910/KPTS/Disnakertrans/2023 tanggal 30 November 2023 tentang upah minimum Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2024.
"Ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di wilayah Muba," kata Apriyadi, 5 Desember 2023.
Kenaikan ini juga sesuai hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, pada 23 November 2023, dan telah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Menurutnya, berdasarkan pasal 81 angka 63 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU menyatakan bahwa bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Jika ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku," katanya.