Naik Rp 259 Ribu, UMP Sumsel Tahun Depan Rp 3,4 Juta

Konten Media Partner
28 November 2022 12:57
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, SA Supriyono didampingi Kepala Dinaskertrans, Koimudin, Foto : Abdullah Toriq/Urban. Id
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, SA Supriyono didampingi Kepala Dinaskertrans, Koimudin, Foto : Abdullah Toriq/Urban. Id
Pemprov Sumsel mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 8,26 persen atau Rp 259,731 ribu. Dengan begitu besaran UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp 3.404.177.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, SA Supriyono, mengatakan kenaikan UMP itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No 877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November 2022 tentang UMP.
"UMP di Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp 3.404.177 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023, " kata Supriyono, Senin (28/11).
Supriyono bilang, perusahaan yang telah menerbitkan upah tinggi dari ketetapan UMP Sumsel yang dilarang untuk mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku kepada pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
"Perusahaan yang memberikan upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi, penjara minimal 1 tahun dan dikenakan denda berdasarkan pasal 185 UU 11 tahun 2020," kata dia.
Menurutnya, penetapan UMP Sumsel tahun 2023 dihitung berdasarkan komponen yang telah diatur di peraturan Kemenaker no 18 tahun 2022. Selain itu, besaran UMP Sumsel telah dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mengaku menolak penetapan UMP Sumsel 2023 yang naik 8,26 persen. Hal ini karena tidak berdasarkan PP 36 yang berlaku melainkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no 18 tahun 2022.
"Kami tetap berpedoman PP 36 dan diajukan ke judicial review. Serta secara nasional sudah ajukan," kata dia
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020