Konten Media Partner

Nakhoda TB Madelin Spirit Jadi Tersangka Ambruknya Jembatan di Muba

14 Agustus 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nakhoda TB Khomsyah yang mengemudikan TB Madelin Spirit yang menyebabkan ambruknya Jembatan P.6 Lalan , Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Nakhoda TB Khomsyah yang mengemudikan TB Madelin Spirit yang menyebabkan ambruknya Jembatan P.6 Lalan , Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Nakhoda Tugboat (TB) Madelin Spirit bernama Khomsyah Alief sebagai tersangka dalam insiden ambruknya Jembatan P.6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditetapkan tersangka Nakhoda TB Khomsyah yang mengemudikan TB Madelin Spirit yang menyebabkan ambruknya Jembatan P.6 Lalan telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel
"Selain Khomsyah Alief, ada tiga orang diperiksa yakni Nakhoda TB Paris 22 berinisal MR, Mualim 2 kapal TB Madelin Spirit berinisial CH, dan Masinis 2 kapal TB Paris 22 berinisial MA,"kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Rabu 14 Agustus 2024.
Selain itu barang bukti berupa kapal TB dan tongkang telah diamankan dan dijaga oleh anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel.
"Saat ini penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KSOP, Dishub Kabupaten Muba, dan Dinas PUPR Kabupaten Muba,"kata dia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tersangka Khomsyah Alief akan dikenakan sangkaan Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, serta Pasal 323 ayat (2 dan 3) dengan ancaman hukuman yang sama.
"Khomsyah juga dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"kata dia.