Nelayan Sungai Musi Temukan Ikan Hiu Sepanjang Setengah Meter

Warga Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dihebohkan dengan penemuan ikan hiu sepanjang 50 cm yang tersangkut dijaring nelayan di perairan Sungai Musi.
Ikan hiu seberat 3,6 Kg ini pertama kali ditemukan nelayan setempat bernama Edi. Edi kemudian berupaya melepaskan dari jeratan jaring, namun ikan yang sudah dalam kondisi lemas itu sudah tidak bisa tertolong lagi.
"Awalnya nelayan Edi memasang jaring di perairan sungai pada sore hari, kemudian besoknya dilihat ada ikan hiu, setelah dilihat ternyata sudah mati," kata Kepala Desa Teluk Kijing 1, Indra, Kamis (3/9).
Indra bilang, karena ketidaktahuan informasi, ikan hiu itu kemudian dimasak lalu dimakan. "Dari keterangan nelayan ini, ikan itu sudah mati dan dimakan," tutur Indra menjelaskan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perikanan Muba, Hendra Tris Tomy membenarkan penemuan ikan hiu tersebut. Dari keterangan Camat setempat jenis ikan hiu ini tidak diketahui dan sudah terlanjur dikonsumsi.
"Hingga saat ini belum diketahui jenis ikan hiu yang ditemukan itu, namun dari keterangan Camat setempat ikan itu sudah mati dan tidak sempat dilihat jenisnya, hanya ada foto namun foto itu pun tidak jelas terlihat," kata Tomy.
Tomy bilang, penemuan itu sudah dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Palembang via telepon. Hanya saja, kesulitan pihaknya karena tidak melihat langsung. Masyarakat yang menemukan pun tidak bisa disalahkan karena ikan ditemukan sudah mati.
Tomy menyebutkan, kejadian ini telah disosialisasikan kepada masyarakat, untuk tidak sembarangan menangkan berbagai jenis ikan sesuai dengan peraturan menteri LHK, P.106/Men LHK yaitu terdapat 20 ikan yg di lindungi. "Pada aturan ini sebenarnya tidak ada ikan hiu," kata Tomy.
Tomy membeberkan, meski tidak ada pada aturan Permen, namun pada Peraturan Pemerintah terdapat 5 ikan hiu yg dilarang ditangkap dan dibunuh, dipelihara serta diperdagangkan seperti Hiu Gergaji, Hiu Paus, Hiu Monyet, Hiu lancur atau Hiu lutung.
"Seharusnya setelah ditemukan dalam kondisi mati, maka harus dilaporkan dan dikubur tapi jika kondisi hidup diupayakan untuk dikembalikan ke habitat aslinya, dikarenakan kandungan merkurinya tinggi," katanya. (eno)
