Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten Media Partner
Ngutil Pakaian di Sejumlah Mal Palembang, 4 Wanita Ditangkap Polisi
20 November 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap empat wanita pelaku pencurian pakaian berbagai merk di sejumlah Mal Palembang , Sumsel, Senin 18 November 2024.
Keempat wanita tersebut bernama Sulaimi (52), Devi Alfian (43), Kenny (39), dan Maryati, semuanya berasal dari Jalan Depati Sa'id, Gang Famili, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Sumsel.
"Empat wanita itu melakukan pencurian di Toko Murah Meriah Simpang 4 Pakjo, Palembang, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika toko dalam keadaan sepi, " kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Rabu 20 November 2024.
Harryo menjelaskan para pelaku masuk ke toko dengan alasan berbelanja, namun langsung beraksi memasukkan barang curian ke dalam pakaian mereka untuk mengelabui karyawan.
"Kejadian ini baru diketahui setelah karyawan toko, Fitriyani (38), melihat sejumlah barang hilang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik toko, yang kemudian membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang," kata dia.
Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini mencapai Rp3.350.000, yang terdiri dari 63 pakaian dalam, 10 helai BRA, 4 helai celana pendek, 1 celana panjang, dan 1 baju batik.
"Modus pelaku dengan memasukkan barang curian ke dalam pakaian mereka, mengelabui pegawai toko dengan tampilan seperti orang hamil," kata dia.
Selain itu, para pelaku ternyata telah melakukan aksi serupa di tiga pusat perbelanjaan lainnya, yakni di JM Sukarami, JM Bandung, dan Toko Murah Meriah Simpang Pakjo Palembang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain 63 helai pakaian dalam, 10 helai BRA, 4 helai celana pendek, 1 celana panjang, dan 1 baju batik. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, "kata dia.
Sulaimi, salah satu pelaku, mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa hasil curian tersebut rencananya akan dijual di wilayah Lubuk Linggau. Namun, mereka belum sempat menjual barang curian tersebut sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Rencananya, kami akan menjual barang curian ini, tetapi belum sempat dijual saya bersama teman-teman sudah ditangkap," kata Sulaimi.
ADVERTISEMENT