Konten Media Partner

Oknum ASN di Musi Rawas Korupsi Uang Makan Rumah Tahfiz

4 Mei 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum ASN Neti saat ditahan Kejari Lubuklinggau terkait kasus korupsi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Oknum ASN Neti saat ditahan Kejari Lubuklinggau terkait kasus korupsi. (ist)
ADVERTISEMENT
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Neti Herawati, di Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Lubuklinggau, atas kasus dugaan korupsi uang makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan setempat.
ADVERTISEMENT
Neti Herawati saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas. Dalam kasus itu, ia sebelumnya menjabat PPTK kegiatan makan minum rumah tahfiz.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, mengatakan kasus ini mulai dilakukan penyidikan pada Agustus 2023 lalu. Kemudian, statusnya naik ke penyidikan dan penyidik menetapkan tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan dan dilakukan penahanan," katanya, Sabtu, 4 Mei 2024.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna mempermudah penyidikan ke depan, dan mencegah upaya melarikan diri oleh tersangka.
Adapun modus dalam kasus ini, tersangka melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz pada tahun 2021-2022 ini dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan Dinas Pendidikan sebesar Rp 580 juta, sementara yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 836 juta.
ADVERTISEMENT
"Adapun berdasarkan audit BPKP kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 172 juta," katanya.
Wenharnol bilang, sejauh ini penyidik baru menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Atas perbuatannya Neti Herawati akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.