Konten Media Partner

Oknum ASN Lubuklinggau Terjerat Kasus Judi Online

14 November 2024 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lubuklinggau, Sumsel berinisial MI ditangkap polisi saat hendak bermain judi online. Penangkapan itu terjadi saat Polres Lubuklinggau membongkar kasus judi online berjenis togel di Jalan Panorama, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, tepatnya di parkiran Pasar Inpres pada 11 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. "Anggota mendapat informasi dari warga yang menyebutkan ada aktivitas perjudian jenis nomor togel. Kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka, " kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Kamis 14 November 2024. Selain oknum ASN yang merupakan warga Jalan Poros, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, polisi juga menangkap ketiga tersangka lainnya yakni RT (34), YO (47) dan WH (52). "Peran MI, YO dan WH di judi online ini sebagai pemain. Sedangkan RT selalu bandar judi, " kata Bobby Bobby menuturkan saat hendak digrebek, tersangka RT sedang menerima dari YO, MI dan WH. Dimana uang tersebut untuk dipasangkan nomor togel di situs online.  "Anggota langsung mengamankan para tersangka dan mengamankan barang bukti langsung di bawa ke Polres Lubuklinggau, " kata dia. Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Xiaomi, 1 lembar sim card, 1 unit handphone Samsung dan 6 lembar kopelan kertas rekapan nomor togel. 
ADVERTISEMENT