Oknum Dosen di Palembang Paksa Anak di Bawah Umur Lakukan Seks Oral

Konten Media Partner
14 Agustus 2020 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat menghadirkan pelaku. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat menghadirkan pelaku. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
RN (45 tahun), oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang ditangkap polisi karena kedapatan memaksa seorang anak yang masih di bawah umur melakukan seks oral.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan kasus ini bermula dari Tim Hunter Sat Sabhara melakukan patroli pada Kamis malam (13/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu tim menemukan pelaku RN dan korban tengah berada di semak-semak seputaran Jakabaring, Palembang.
"Saat dijumpai petugas posisi kepala korban ini berada di selangkangan pelaku," katanya, Jumat (14/8)
Anom bilang, saat dilakukan diinterogasi petugas pelaku mengaku telah membujuk korban agar mau ikut dengannya dengan diiming-imingi uang Rp 20 ribu.
"Saat di lokasi pelaku ternyata memaksa korban agar melakukan seks oral. Korban sendiri diketahui merupakan anak jalanan yang memang sering nongkrong di perempatan jalan," katanya.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini," katanya.
Sementara itu, RN mengaku berjumpa dengan NV di seputar persimpangan lampu merah Fly Over Jakabaring. Saat itu, korban menghampirinya untuk meminta uang.
"Dia mau minta uang, makanya saya bilang kalau mau kamu ikut saya," kata RN.
Selanjutnya, pelaku membawa korban yang masih berusia Ia lalu 14 tahun itu ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H. Nastari, Jakabaring. Di tempat itulah pelaku melancarkan aksinya hingga dipergoki petugas kepolisian. (jrs)