Kumparan Logo
Konten Media Partner

Oknum Petugas Damkar di OKU Selatan Cabuli Remaja 15 Tahun

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang oknum petugas Damkar yang melakukan pencabulan ke remaja di OKU Selatan. Foto : Dok Polres OKU Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang oknum petugas Damkar yang melakukan pencabulan ke remaja di OKU Selatan. Foto : Dok Polres OKU Selatan

Kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang pelajar berinisial MP (15) di Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, Sumsel yang dilakukan Hendra Wisata (38), seorang honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga menyebutkan peristiwa pencabulan bermula pada Jumat (14/11/2025) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, yang saat itu sedang berkendara motor bersama temannya (CMA, 15), tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang meminta tumpangan menuju Pos Damkar, berjarak sekitar 10 kilometer.

"Awalnya korban menolak, namun permintaan pelaku diterima setelah rekannya, yang juga anggota Damkar, turut meyakinkan mereka. Tanpa menunggu persetujuan, pelaku langsung mengambil alih kemudi motor korban dan membawa keduanya dalam posisi berboncengan tiga,"kata dia, Senin (17/11/2025).

Di tengah perjalanan, tepatnya saat melintas di Jalan Raya Desa Surabaya Timur, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya. Dengan tangan kirinya, ia melakukan pelecehan pada bagian sensitif korban. Meskipun korban berteriak ketakutan, pelaku tidak menghentikan laju kendaraan maupun tindakannya.

“Setibanya di Pos Damkar, pelaku turun sambil mengucapkan terima kasih dan bahkan sempat mengelus tangan korban. Hal ini membuat korban semakin takut dan langsung meninggalkan lokasi sambil menangis,” kata dia.

Dalam waktu kurang dari satu jam setelah dilaporkan, pelaku berhasil ditemukan di sekitar lapangan terbang Desa Sipatuhu. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Banding Agung sebelum akhirnya dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman berat. Sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, pakaian olahraga korban, dan pakaian dalam, telah diamankan penyidik,"kata dia.