Oknum Polisi di Sumsel Tipu Polisi, Minta Rp 150 Juta Janji Bisa Urus Mutasi

Konten Media Partner
7 Desember 2023 13:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum polisi yang bertugas di Polsek Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai anggota bhabinkamtibmas bernama Ivan Herwantoro melakukan dugaan penipuan terhadap Andi Pratama yang juga perwira polisi.
ADVERTISEMENT
Pada kasus penipuan ini, Ivan menjanjikan Andi mutasi jabatan menjadi Kapolsek dengan mahar yang harus dibayarkan yakni Rp 15o juta. Dengan janji manis itu, korban tergiur dan membayarkan uang ratusan juta itu ke Ivan.
Kini kasus penipuan tersebut sudah masuk dalam persidangan. Pada sidang, Selasa (5/12/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, korban yakni Andi hadir sebagai saksi.
"Saat itu terdakwa (Ivan) menjanjikan dapat mengurus mutasi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantre, lalu terdakwa meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 50 juta. Namun jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut, sehingga saya meminta kepada istri untuk mentransfer ke rekening terdakwa yang mulia," kata dia, dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Andi mengaku tak sampai di situ Ivan kembali meminta uang kembali dengan nominal sama Rp 50 juta sebanyak dua kali. Dengan begitu total keseluruhan yang di transfer ke Ivan sebesar Rp 150 juta.
"Tapi sejak uang telah diterima dan ditunggu selama tiga bulan keluar daftar mutasi, nama saya tidak muncul dalam mutasi itu" kata dia.
Sementara itu, terdakwa Ivan Herwanto tidak sama sekali menyangkal dan membenarkan keterangan Andi Pratama.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa pada hari Ahad saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aipu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama
ADVERTISEMENT
Saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi, lalu setelah mendengar hal tersebut saksi Andi Pratama meminta Teguh untuk menelepon terdakwa guna membantu mutasi Andi Pratama ke Polda Sumsel,
Saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota bhabinkamtibmas, melalui telepon, pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri;
Saat itu terdakwa bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota bhabinkamtibmas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi dan
ADVERTISEMENT
terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50 juta
Selanjutnya 20 Desember terdakwa kembali meminta saksi Andi Pratama untuk mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening BCA terdakwa, dan pada 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi saksi Andi Pratama, mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantre, lalu terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan Rp 50 juta dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.
Bahwa total uang yang telah saksi Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi adalah sejumlah Rp150 juta, namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
ADVERTISEMENT