Konten Media Partner

Oknum TNI Kasus Penembakan Sabung Ayam Segera Jalani Peradilan Militer

30 April 2025 17:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua prajurit TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, resmi dilimpahkan bersama berkas perkara mereka ke Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Dua prajurit TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, resmi dilimpahkan bersama berkas perkara mereka ke Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Dua prajurit TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, resmi dilimpahkan bersama berkas perkara mereka ke Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang pada Rabu (30/5/2025). Penyerahan dilakukan oleh penyidik Denpom II/3 Lampung untuk mempersiapkan proses hukum di Pengadilan Militer Palembang.
ADVERTISEMENT
Keduanya hadir dengan mengenakan seragam tahanan berwarna kuning, kepala plontos, dan masker, dikawal ketat oleh personel Polisi Militer (PM). Komandan Denpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo, mengungkapkan bahwa rangkaian penyelidikan telah selesai sebelum berkas dilimpahkan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan pada 17 Maret 2025. Kini, kasus ini memasuki tahap penuntutan di Oditurat Militer untuk dilanjutkan ke pengadilan," ujar Haru.
Menurut Haru, tersangka Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal pembunuhan berdasarkan Pasal 340 juncto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Peltu Lubis menghadapi jerat hukum atas dugaan keterlibatan dalam perjudian, sesuai Pasal 303 KUHP.
Barang bukti berupa senjata api laras panjang yang digunakan dalam penembakan juga diserahkan kepada Oditurat Militer, bersama keterangan dari 28 saksi yang telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil,"tegas Haru.
Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis, menyatakan bahwa berkas perkara akan diperiksa secara mendetail untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer Palembang.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kami akan meneliti seluruh dokumen dan bukti sebelum melanjutkan kasus ke persidangan. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Oditurat akan mengeluarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera)," jelas Muchlis.
Selain dua prajurit TNI, Bripka KP dari Polda Sumsel yang diduga terlibat dalam kasus ini akan turut dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
"Keterlibatan Bripka KP dalam kasus ini sudah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tambah Muchlis.
ADVERTISEMENT
Kopka Basarsyah dituduh menembak mati tiga anggota polisi, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta, saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan aparat keamanan.
Persidangan dijadwalkan akan segera berlangsung setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. Masyarakat diimbau untuk mengawal proses hukum ini demi keadilan bagi semua pihak.