Kumparan Logo
Konten Media Partner

Operasional Terapis Pijat Daring Dicap Ilegal di Palembang

Urban Idverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dinas Sosial Kota Palembang saat memberikan sosialisasi kepada pengusaha penyedia jasa pijat (Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Sosial Kota Palembang saat memberikan sosialisasi kepada pengusaha penyedia jasa pijat (Urban Id)

Maraknya penggunaan jasa terapis dalam jaringan (daring) atau online belakangan waktu terakhir mendapat sorotan dari Dinas Sosial Kota Palembang. Sebab, operasional terapis yang disediakan melalui perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, Heri Aprian mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah No 29 tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan panti pijat urut, salon kecantikan, dan pangkas rambut. Maka, ada ketentuan yang harus ditaati, temasuk mengenai terapis.

"Seperti setiap terapis harus memilik sertifikat keterampilan, dan tempat usaha yang jelas. Nah, kalau mereka (terapis daring) ini kan tidak jelas siapa, tempatnya dimana dan sebagainya," kata Heri usai kegiatan sosialisasi kepada penyedia jasa rumah pijat, spa, dan salon kecantikan di Hotel The Zuri Palembang, Rabu (13/3).

Selain itu, operasional dari terapis daring ini juga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Terlebih, perusahaan penyedia jasa terkait juga tidak pernah melaporkan adanya penyediaan jasa pijat di layanan daring mereka, dan jumlah terapis yang mereka kerjasamakan.

"Jadi operasionalnya juga bisa dikatakan ilegal. Dengan demikian, kita pun tidak bisa bertanggung jawab atas semua tindakan yang mereka lakukan," katanya.

Menurut Heri, pihaknya akan segera mengkaji kembali terkait banyaknya layanan berbasis daring yang menyediakan jasa terapis pijat tersebut. Salah satunya aplikasi Go Massage. "Kami akan membentuk tim khusus untuk jemput bola mengatur permasalahan ini sehingga dapat disesuaikan dengan aturan yang ada," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Heri menambahkan, pihaknya memberikan sosialisasi kepada sekitar 100 pengusaha jasa pijat baik tradisional maupun modern, spa, salon kecantikan, dan pangkas rambut, mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam menjalankan operasional usaha mereka.

"Banyak penyedia jasa terkait yang memang selama ini kurang memahami aturan. Seperti standar bilik pijat, penempatan imbauan larangan tertentu kepada konsumen, pakaian bagi terapis, termasuk juga sertifikat keahliannya, serta jam operasional," katanya.

Senada, Sekretaris Dinas Sosial Kota Palembang, Ikhsan Tosni menambahkan, penyedia jasa pijat urut juga harus memeriksakan kondisi kesehatan terapis mereka ke Dinas Kesehatan secara berkala. Dengan demikian, keberadaan jasa pijat, spa, dan sebagainya dapat dijauhkan dari image negatif di masyarakat.

"Jika semua sudah teratur dengan baik maka sektor ini kedepan tentu dapat memberi pemasukan baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, " katanya.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menfasilitasi sejumlah pemilik usaha tersebut untuk membentuk sebuah paguyuban, sehingga kedepan setiap penyampaian infomasi mengenai aturan-aturan terbaru dapat lebih mudah tersampaikan.

Sementara itu, Manajer Piramid Spa Palembang, Reza mengatakan, layanan yang ada di tempatnya selama ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hanya saja, memang untuk terapis selama ini sertifikat keahlianya dikeluarkan secara internal. Artinya, terapis memang diberikan pelatihan khusus mengenai terapis.

"Kami juga menyambut baik rencana pemerintah daerah yang ingin membentuk paguyuban usaha sejenis. Sehingga kedepan usaha seperti ini tidak dipandang negatif," katanya.(jrs)