Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Opsen Pajak Jadi Kado Akhir Tahun Pendapatan Daerah Sumsel
22 Oktober 2024 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Opsen pajak PKB, BBNKB, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) akan diterapkan Pemprov Sumsel pada November 2024 mendatang.
Untuk diketahui, opsen pajak merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menyebutkan penerapan opsen pajak merupakan bagian dari transformasi sistem pendapatan tentang pajak daerah, yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil menjadi split bill.
“Jadi sekarang setiap wajib pajak (WP) yang membayar pajak di tiga hal itu (PKB, BBNKB dan MBLB) maka by system akan langsung di split mana bagian provinsi dan mana bagian kabupaten kota,”kata dia, Selasa 22 Oktober 2024.
Nantinya masing-masing kabupaten kota dapat menghitung pendapatan asli daerah secara real time atau langsung tanpa menunggu konsolidasi, perhitungan dan lain sebagainya.
Elen berharap dengan kabupaten kota di Sumsel dapat menghitung pendapatan setiap hari dan melihat apakah jumlahnya sudah optimal.
“Kalau sudah optimum kita bisa melanjutkan untuk upaya peningkatan pendapatan pajak daerah terutama untuk tiga pajak opsen tadi,” tegasnya.
Untuk diketahui, secara regulasi Sumsel saat ini menjadi empat provinsi yang telah menyelesaikan peraturan di tingkat provinsi dan masuk dalam 12 provinsi yang telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS).
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan opsen pajak PKB dan BBNKB akan menyebabkan pendapatan pajak di provinsi berkurang.
"Sebagai gantinya, opsen dari pajak mineral bukan logam dan batuan akan sepenuhnya masuk ke Pemprov Sumsel, " kata dia.
Untuk mekanisme saat ini menggunakan sistem dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah provinsi dengan besaran ke kabupaten kota sebesar 30 persen
Sedangkan setelah penerapan opsen, pemerintah kabupaten kota akan mendapatkan opsen dari PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pembayaran pajak yang terutang dengan pembagian secara real time.
“Karena selama ini pembayaran pajak pada tiga instrumen tersebut lebih dulu masuk ke RKUD provinsi baru kemudian disalurkan ke RKUD kabupaten kota. Untuk tahun 2025 langsung dibayarkan ke RKUD kabupaten kota begitu para wajib pajak membayar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT