Ortu di Palembang Polisikan Anaknya karena Sering Gadaikan Motor

Konten Media Partner
19 Januari 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuda bernama Rinaldi dan barang bukti motor orang tuanya yang digadaikan. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda bernama Rinaldi dan barang bukti motor orang tuanya yang digadaikan. (ist)
ADVERTISEMENT
Orang tua bernama Bachrum Abuzali (69 tahun), warga Jalan KI Anwar Mangku, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, melaporkan anaknya sendiri bernama Rinaldi (26 tahun) ke polisi.
ADVERTISEMENT
Alasannya, Bachrum Abuzali kesal dengan ulah anak laki-lakinya itu yang sudah berulang kali menggadaikan motor miliknya. Akibatnya, Rinaldi kini ditangkap polisi.
Kapolsek Plaju, Palembang, Iptu Hendri Permana, mengatakan berdasarkan laporan korban, Rinaldi sudah berulang kali menggadaikan motor milik korban. Terakhir kali terjadi pada Senin, 15 Januari 2024.
"Memang sebelumnya korban masih sabar dan tak memperpanjang masalah itu. Tapi kali ini yang bersangkutan melapor ke polisi," katanya, Jumat, 19 Januari 2024.
Modus yang dilakukan Rinaldi yakni dengan meminjam motor korban beserta STNK dengan alasan ada keperluan. Tapi ternyata motor itu tidak dibawa pulang.
"Saat ditanya pelaku hanya menjawab kalau motor itu sudah digadaikannya," katanya.
Setelah diamankan petugas, Rinaldi mengaku motor orang tuanya itu digadaikan kepada seorang kenalannya berinisial RA sebesar Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan pelaku uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Saat melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi BG 6305 DC yang merupakan milik Bachrum.
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," katanya.