Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ortu Siswi SMP yang Dibunuh 4 Remaja Minta Bantuan Hotman Paris
12 September 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Safarudin ayah dari AA (13) siswi SMP di Palembang yang tewas dibunuh lalu mayatnya diperkosa oleh empat remaja di area TPU, mendatangi pengacara Hotman Paris di Jakarta untuk meminta bantuan hukum.
Safarudin, tidak terima dengan keputusan yang hanya menempatkan tiga dari empat pelaku di rehabilitasi tanpa penahanan. Kunjungan tersebut didampingi oleh tante korban, sebagaimana terlihat dalam unggahan di akun Instagram Hotman Paris pada Rabu 11 September 2024.
Safarudin datang ke Jakarta setelah mengetahui bahwa tiga pelaku yang masih berusia di bawah 14 tahun hanya dikenai tindakan rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut UU tersebut, anak di bawah usia 14 tahun yang berkonflik dengan hukum hanya bisa dikenai tindakan berupa pengembalian kepada orangtua, perawatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial, atau rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Hotman Paris mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum kasus ini. Menurutnya, meskipun para pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka sudah sangat keji dan tidak pantas hanya dikenai rehabilitasi.
"Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa empat orang ya, dan kemudian dibunuh," ungkap Hotman Paris seperti dalam video dalam akun @HotmanParisOfficial yang dilihat Urban Id, Kamis 12 September 2024.
Hotman menilai pasal tersebut tidak berkeadilan bagi korban dan keluarganya. Apalagi korban akibat perbuatan keji para pelaku meski usianya di bawah 14 tahun.
"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orang tuanya, namun di mana keadilan," kata Hotman Paris.
Lantas Hotman Paris meminta keluarga menyatakan keinginan mereka dalam kasus ini.
Hotman berkesimpulan keluarga berharap pengadilan berani mengambil terobosan hukum dalam kasus ini. Sebab, kelakuan para tersangka sudah di luar batas kewajaran usianya.
"Karena sekarang ini kelakuan anak di bawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa karena kemajuan teknologi. Jadi mudah-mudahan hakim di Indonesia berani melakukan terobosan hukum," pungkas Hotman
Sementara itu, tante korban, dalam video tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hukum yang dirasa tidak adil.
"Anak kami dibunuh, diperkosa dua kali di tempat berbeda. Jika hanya direhabilitasi, di mana keadilan bagi kami?" ungkapnya dengan emosional.
Jika sanksi bagi tiga dari empat tersangka hanya direhabilitasi, keluarga menilai tak sebanding dengan perbuatannya. Hukum melukai perasaan keluarga yang kehilangan anaknya.
"Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancur hati kami, sudah dibunuh diperkosa. Walau pelaku di bawah umur, kami mohon keadilan bagi seluruh pemerintah, tolong, tolong," sambung tante korban.
Saat ini, tiga pelaku, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12), menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Dharmapala Sumsel di Indralaya, Ogan Ilir.
ADVERTISEMENT
Live Update