Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara
10 Oktober 2024 18:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
IS (16 tahun) otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang AA (13 tahun) mendapatkan vonis hukuman 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang di Ketuai Majelis Eduward, Kamis 10 Oktober 2024.
Dengan vonis 10 tahun yang diberikan tersebut terdakwa IS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
"Terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 10 tahun," kata dia.
Selain itu, IS juga diminta tetap menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang sekaligus menjalani pembinaan selama satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.
"Memerintahkan terdakwa untuk mengikuti pelatihan kerja di bawah Dinas Sosial," jelas dia.
Terdakwa IS juga diketahui mengalami kecanduan video porno itu disampaikan pada fakta persidangan. Hal ini yang menjadi latar belakang terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama memperkosa dan membunuh korban bersama ketiga rekannya MZ (13), MS (12) dan AS (12).
"Terdakwa berasal dari keluarga yang harmonis namun kurang dalam hal pengawasan orang tua. Terdakwa kerap keluar malam dan menonton video porno," ungkap hakim.
Vonis diberikan oleh majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang diberikan JPU Kejari Palembang, Selasa (8/10/2024) lalu. Sebelumnya terdakwa IS dituntut pidana mati atas perbuatan dirinya melakukan tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan hilanya nyawa korban AA.
Usai pembacaan vonis, JPU Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, akan menganalisa terlebih dahulu putusan hakim tersebut. Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa Hermawan menanggapi putusan itu.
"Kami pikir-pikir dahulu yang mulia," ungkap JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam vonis yang dibacakan hari ini, terdakwa IS dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT