Pajak Restoran di Palembang Melonjak, BPPD Kembali Terapkan e-Tax

Konten Media Partner
16 Februari 2020 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor layanan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. (Foto. W Thama/Urban ID)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor layanan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. (Foto. W Thama/Urban ID)
ADVERTISEMENT
Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 1,3 triliun tahun lalu menjadi Rp 1,5 triliun tahun ini. Menodorong pencapaian, BPPD memaksimalkan sistem Transaction Monitoring Device (TMD) terutama bagi restoran, pusat hiburan dan hotel.
ADVERTISEMENT
“Salah satu upaya yang dilakukan dengan menambah 100 alat e-Tax. Alat ini dinilai, masih menjadi paling efektif dalam membantu capaian target,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Minggu (16/2).
Sulaiman bilang, upaya ini telah dilakukan tahun lalu dan sudah terbukti dapat meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya pajak restoran yang mengalami kenaikan 47% atau naik ini Rp250 miliar dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, alat ini dapat mereport setiap transaksi serta mengetahui secara real besaran pajak yang harus dibayar dari setiap transaksi tersebut. Sehingga, setiap pajak yang dibayarkan konsumen sebesar 10%, bisa benar-benar sampai.
Sama seperti tahun sebelumnya, pemasangan e-Tax dan tapping box diperuntukkan bagi usaha besar seperti restoran, hotel dan tempat hiburan yang memiliki pendapatan 10 juta ke atas.
ADVERTISEMENT
Saat ini alat e-Tax 2019 baru terpasang 500 unit dari target 600 unit. Hal ini karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan vendor untuk pengadaan barangnya.
Pemasangan e-Tax ini, meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab, dengan pajak online ini setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau. (eno)