Konten Media Partner

Pakar Hukum Jelaskan Solusi Masalah Pasar 16 Ilir Palembang

16 Oktober 2024 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maket gedung Pasar 16 Ilir Palembang setelah direnovasi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Maket gedung Pasar 16 Ilir Palembang setelah direnovasi. (ist)
ADVERTISEMENT
Kisruh pedagang antara Pemkot Palembang dan pihak ketiga penanggung jawab terkait revitalisasi Pasar 16 Ilir di Palembang yang belum tuntas, membuat pakar hukum turut bicara.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum dari Guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Febrian mengatakan aturan hukum mengenai ganti rugi tanah kepemilikan rumah biasa dengan tanah bangunan memiliki perbedaan. Hak milik kios pedagang dengan tanah yang mempunyai SHM tetap berlaku meski waktu HGB habis.
"Tanah itu bisa SHM dan HGB. HGB punya batas waktu, tetapi yang di atas nya (bangunan) itu bisa dimiliki berbagai macam orang, dan statusnya bisa hak milik (kios)," kata dia, Rabu 16 Oktober 2024.
Menyoal gedung pasar 16 Ilir Palembang, kata dia, polemik ini berupa kios-kios bukan bangunan utuh dan permasalahan kepemilikan kios pedagang ini yang semestinya mendapatkan ganti rugi berbeda dan harus dihitung kembali oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan karena HGB selesai, lalu selesai. Karena kepemilikan ini menjadi tidak jelas," timpal dia.
Maka itu, menurut Febri, perlu dilakukan pergantian dengan melakukan perhitungan wajar untuk mengganti rugi kios-kios pedagang di lantai 1-4 bangunan Pasar 16 Ilir Palembang.
"Maka pedagang ya, mereka punya hak karena mereka beli. Kalau kita lihat kios dijual itu artinya ada hak kepemilikan disitu," jelas dia.
Perlu di ingat juga, bahwa Indonesia menganut hukum san azaz horizontal dan tidak vertikal terhadap tanah. Artinya, tanah dan bangunan itu terpisah. Jadi kalau ganti rugi harus sesusi.
"Misal ada kelapa disitu maka diganti terpisah antara tanah dan kepala," jelasnya.
Masalah kompleks di Pasar 16 Ilir Palembang kembali dengan aksi pedagang terhadap PT BCR, demo itu berlangsung di depan gedung pasar pada Rabu (16/10/204) pagi. Sejumlah pedagang menyatakan jelas, bahwa ingin keadilan dan menuntut penurunan harga lebih rendah untuk sewa Tempat Penampungan Sementara (TPS) selama pasar direvitalisasi oleh Pemkot dan pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Aksi berlangsung sekitar pukul 08:00 WIB dan membuat pedagang belum membuka toko mereka. Selama menggelar demo, pedagang teguh menolak masa berakhirnya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) pada 2016 yang ditetapkan Perumda pasar..
"Pulanglah pak, kami mau jualan, PT BCR pergilah kami mau jualan, kami tidak menerima BCR," ungkap pedagang dalam bahasa Palembang.
Para pedagang dengan kompak mengusir PT BCR dari kerumunan yang dimaksudkan sebelumnya untuk sosialisasi.
"Pergilah BCR. SHMSRS kami masih berlaku," teriak para pedagang.