Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Palembang Akan Terapkan Pemotongan Gaji untuk Biaya Anak Pasca-Perceraian
21 Januari 2025 20:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dalam upaya memastikan hak anak-anak pasca-perceraian tetap terpenuhi, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, M. Sutomo, mengungkapkan pihaknya akan memberlakukan pemotongan gaji secara otomatis dari orang tua (ayah) sebesar Rp500 ribu per bulan.
Pemotongan gaji ini bertujuan untuk mencukupi biaya kebutuhan anak-anak yang terdampak pasca-perceraian.
"Jika sudah ada perceraian, maka biaya untuk anak-anak akan otomatis dipotong sebesar Rp500 ribu per bulan dari gaji orang tua," ujar Sutomo dalam konferensi persnya, Selasa 21 Januari 2025.
Menurut Sutomo, langkah ini diambil agar anak-anak tidak kekurangan dalam hal pendidikan, gizi, dan kebutuhan hidup lainnya. Bahkan Ia menyadari seringkali setelah perceraian, situasi anak menjadi kurang teratur dan terkadang tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
"Masalah perceraian memang seringkali menimbulkan dampak negatif pada anak-anak, seperti pendidikan yang terhambat dan kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi dengan baik," jelasnya.
Sutomo juga menambahkan pihak Pengadilan Tinggi Palembang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta 38 perusahaan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak anak-anak dapat dipenuhi dengan adil dan tepat.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah pelantikan Walikota Palembang yang baru. Sutomo meyakinkan dengan langkah ini, hak-hak anak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tua pasca perceraian akan dipenuhi dengan baik.
"Dengan kebijakan ini saya yakin hak-hak anak yang menjadi beban kepada suami-istri insya allah dapat terpenuhi, " kata dia.
ADVERTISEMENT