news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Panti Pijat-Spa di Palembang Masih Beroperasi Meski di Bulan Ramadan

13 Maret 2025 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Satpol PP saat melakukan razia di sejumlah penginapan di Palembang. (foto: Ari Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Satpol PP saat melakukan razia di sejumlah penginapan di Palembang. (foto: Ari Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemkot Palembang telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan operasional tempat hiburan malam, bar, panti pijat urut tradisional dan modern, spa, dan sebagainya selama bulan suci Ramadan.
ADVERTISEMENT
Surat edaran nomor 6 tahun 2025 menginstruksikan kegiatan sejumlah tempat usaha tersebut harus menghentikan kegiatannya sejak H-1 sampai dengan H+2 Ramadan.
Namun, imbauan itu ternyata tidak sepenuhnya diindahkan para pemilik tempat usaha. Di mana, sejumlah panti pijat urut tradisional maupun modern, hingga spa, diketahui masih beroperasi dengan modus operandi tertentu.
Seperti di panti pijat urut modern (PPUM) dan Spa di kawasan Jalan H Abdul Rozak, Kalidoni, yang tetap menawarkan layanan kepada pelanggan sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Modusnya, pintu rolling tidak tertutup sepenuhnya atau dikunci agar pelanggan tetap bisa datang. Selain itu, pelanggan juga diminta memarkirkan kendaraannya di samping bangunan.
Lalu, panti pijat urut tradisional (PPUT) di Jalan Musi Raya, Sako. Di lokasi ini, pintu rolling tempat usaha dibuka sebagian dan menggunakan tirai penutup.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada tempat usaha semacam itu yang beroperasi secara "kucing-kucingan".
Meski begitu, Herison, memastikan anggotanya rutin melakukan patroli selama bulan Ramadan sekaligus melakukan sosialisasi agar tempat usaha dapat mematuhi surat edaran tersebut.
"Anggota kami tiap malam keliling melakukan patroli atau pengawasan terkadang sampai jam 3 dini hari," katanya, Kamis, 13 Maret 2025.
Sejauh ini, beberapa temuan yang kedepan masih beroperasi cenderung lebih kepada kafe atau restoran yang menyediakan live musik. Namun, rata-rata setelah diberikan imbauan mereka kooperatif untuk tutup.
"Pada intinya setiap laporan akan kami tindak lanjuti, kami juga akan menambah jumlah personel yang melakukan pengawasan," jelasnya.
ADVERTISEMENT