Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Pasca-OTT Suap, Sekda Sumsel Isi Posisi Sementara Kadisnakertrans
13 Januari 2025 16:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertrans.
Penunjukan ini bertujuan untuk segera membenahi kondisi dan sistem di Disnakertrans pasca OTT.
"Hari ini, saya meminta Sekda Sumsel merangkap sebagai Plt Kadisnakertrans. Tujuannya agar pembenahan bisa langsung dilakukan," ujar Elen Setiadi, Senin 13 Januari 2025.
Menurut Elen, pasca OTT, perhatian khusus diperlukan untuk membenahi sistem di Disnakertrans. Ia memastikan perkembangan pembenahan tersebut akan dipantau dan dilaporkan.
"Perkembangannya nanti akan kita sampaikan setelah Plt bekerja," katanya.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh pejabat dan kepala dinas untuk mengingatkan kembali agar tidak terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Elen menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat melalui whistleblowing system.
"Kami berharap sistem ini berjalan efektif agar kejadian serupa tidak terulang," jelasnya.
Elen juga menegaskan bahwa status ASN Deliar Rizqon Marzoeki akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap. Jika dinyatakan bersalah secara inkrah, sesuai peraturan Undang-Undang, yang bersangkutan akan diberhentikan dari status ASN.
"Pemprov akan menghormati aturan yang berlaku, dan sesuai Undang-Undang, pemberhentian dilakukan setelah putusan hukum tetap," ujar Elen.
Pj Gubernur Sumsel juga menyatakan bahwa Pemprov tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Deliar karena kasus ini berada di luar prosedur tugas ASN.
"Kasus ini harus ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan. Kami tidak memberikan bantuan hukum," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Sumsel juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan secara menyeluruh demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT