Patenkan Produk, Gambo Muba Didaftarkan HAKI

Konten Media Partner
27 Januari 2023 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Bupati Muba, Apriyadi saat melihat kain Gambo Muba. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pj Bupati Muba, Apriyadi saat melihat kain Gambo Muba. (ist)
ADVERTISEMENT
Gambo Muba yang merupakan batik khas Kabupaten Muba yang di inisiasi oleh Thia Yufada Dodi Reza bakal didaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
ADVERTISEMENT
Gambo Muba yang terbuat dari limbah getah gambir ini akan dipatenkan sebagai produk asli dari 'Bumi Serasan Sekate' yang dikerjakan oleh masyarakat dan petani gambir di Kecamatan Babat Toman.
"Sekarang kan sudah mulai ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengeklaim kepemilikan Gambo Muba, makanya perlu kita daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Jumat (27/1).
Apriyadi menilai, pendaftaran HAKI Gambo Muba tidak hanya bertujuan untuk mematenkan Gambo Muba sebagai produk asli Kabupaten Muba tetapi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani Gambir di Muba.
"Inisiasi Gambo Muba oleh Ibu Thia Yufada ini akan terus kita maksimalkan kelestarian, apalagi Gambo Muba sudah dibawa mendunia oleh sang inisiator ibu Thia Yufada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya, mengatakan ide-ide dan terobosan yang dilakukan Pemkab Muba patut diapresiasi terlebih dalam perwujudan pendirian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan mempertahankan serta melestarikan produk khas Kabupaten Muba.
"Upaya-upaya yang dilakukan Pemkab Muba ini sangat menyasar kebutuhan masyarakat, apalagi dalam upaya mempertahankan produk khas yang dimiliki seperti Gambo Muba, tentu kami akan support dan mendorongnya untuk didaftarkan HAKI-nya," katanya.