Konten Media Partner
Patwal Pejabat di Sumsel Tak Diperbolehkan Gunakan Sirene hingga Strobo
22 September 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Patwal Pejabat di Sumsel Tak Diperbolehkan Gunakan Sirene hingga Strobo
Patwal pejabat di Sumsel dilarang gunakan sirene, strobo, dan rotator sesuai instruksi Kakorlantas Polri demi kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan. #publisherstory #urbanidUrban Id

ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Arinarsa, menegaskan bahwa kendaraan pengawalan (Patwal) pejabat di wilayah Sumsel kini tidak lagi diperbolehkan menggunakan sirene, strobo, maupun rotator saat melintas di jalan umum.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Kakorlantas Mabes Polri yang menilai penggunaan perangkat tersebut menimbulkan kebisingan dan kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Langkah ini juga menjadi respons atas gerakan masyarakat bertajuk 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang viral di media sosial.
“Kita mengikuti aturan dan arahan Kakorlantas Mabes Polri agar sirene, strobo, maupun rotator tidak lagi digunakan secara berlebihan di jalanan,” ujar Arinarsa usai menghadiri pertemuan di Polda Sumsel, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, meski tidak lagi memakai pengawalan dengan bunyi bising, tugas pengamanan bagi pejabat tetap berjalan sesuai standar, namun tetap menghormati kenyamanan pengguna jalan lain.
Sebelumnya Korlantas menghentikan penggunaan suara sirene, seperti yang dikeluhkan masyarakat.
"Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Jumat (19/9/2025) dikutip dari Kumparan.
ADVERTISEMENT
