Konten Media Partner

Pedagang Hewan Kurban di Palembang Diminta Urus Perizinan

28 Mei 2024 20:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi, saat mensosialisasikan izin usaha ke pedagang hewan kurban, Foto : Abdul Toriq /Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi, saat mensosialisasikan izin usaha ke pedagang hewan kurban, Foto : Abdul Toriq /Urban Id
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang memberikan waktu hingga Minggu nanti atau 5 hari dari besok Rabu ke para pelaku usaha hewan kurban untuk dapat melengkapi izin kegiatan penjualan hewan kurban. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar dapat mengurus izin kegiatan penjualan hewan kurban ke Camat dan melalui Kelurahan di wilayah masing-masing. "Ada 5 titik yang kami sosialisi ke para penjualan hewan kurban agar dapat mengurus izin kegiatan jual hewan kurban, " kata dia, Selasa 28 Mei 2024. Cherly menegaskan jika nantinya para pedagang hewan kurban belum mengurus izin kegiatan, maka pihaknya akan memberikan sanksi dengan menutup lokasi dagang. "Pasti ada sanksinya tutup. Kami tutup mereka tidak boleh melakukan jual beli lokasi tersebut, " kata dia. Namun sebelum rekomendasi izin usaha itu dikeluarkan, para pedagang hewan kurban harus memenuhi tiga syarat di antarnya : 1. Hewan yang diperjual belikan sehat dengan menunjukkan verifikasi dari Dinas Perternakan dan Dinas Kesehatan. 2. Pihak Kecamatan dan Kelurahan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu tempat dagang hewan kurban untuk melihat proses pembuangan limbah. 3. Terkait keamanan, para pedagang hewan kurban harus tanggungjawab jika nantinya akan insiden seperti hewan kurban keluar dari lokasi dagang. Sementara itu pengelola usaha hewan kurban di Palembang, Anwar menyebutkan sebagai penjual hewan kurban dirinya tak perlu membuat izin karena lahan yang digunakan bukan miliknya melainkan sewa. "Lahan pribadi sebenarnya tidak ada perlu izin yang perlu izin itu yang memiliki lahan kita ini kontrak, " kata dia. Meski begitu dirinya akan membuat surat izin seperti yang diminta Pemkot Palembang. "Tapi dari pemerintah maunya kita membuat izin laporan ke pihak pemerintah. Oleh karena itu kami menanggapi tidak masalah, "kata dia. Saat ditanya mengenai jangka waktu yang diberikan Satpol PP Palembang. Dirinya mengaku tidak diberikan sama sekali jangan waktu seperti yang dinyatakan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi. "Untuk jangka waktu tidak dikasih sama sekali. Tapi tadi saya bilang ke Lurah kalau bisa hari ini saya akan temuin dia kalau tidak bisa besok untuk izin, " kata dia. Anwar menuturkan hewan kurban miliknya didatangkan dari Lampung. Sebelum ke Palembang hewan dilakukan pengecekan dan diberikan vaksin. Namun saat berada di Palembang hewan tersebut belum sama sekali ada pengecekan dari instansi terkait. "Surat kesehatan ada hewan dikeluarkan di lampung sebelum ke Palembang hewan itu di cek dan di vaksin. Tapi kalau untuk yang wilayah Palembang belum ada pengecekan mulai dari tingkat I atau tingkat II Dinas pertanian dan peternakan, " kata dia.
ADVERTISEMENT