Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pegawai UIN Palembang yang Lakukan Asusila Sesama Jenis Jadi Tersangka
28 Agustus 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang oknum pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang bernama Karimin (49 tahun) ditetapkan tersangka oleh polisi karena terbukti melakukan asusila sesama jenis terhadap mahasiswa baru UIN berinisial AF (17 tahun).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelaku terungkap perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah dilakukan dua kali.
"Dari pemeriksaan terhadap pelaku jika perbuatannya sudah dilakukan dua kali, "kata dia, dalam Konferensi Pers di Polda Sumsel pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Anwar menjelaskan modus yang digunakan Karimin ini dengan cara menghubungi korban melalui grup Telegram Mahasiswa Baru.
"Pelaku menyampaikan keinginannya bertemu dengan korban dan main ke kos-kosan korban. Sehingga pada 19 Agustus pelaku datang ke kosan korban, lalu melakukan pelecehan kepada korban," kata dia.
Namun korban meminta pelaku untuk pulang dari kosannya dengan alasan dia besok akan kuliah. Namun, sebelum pelaku pulang, korban kembali mendapatkan pelecehan.
Tak sampai di situ pada Ahad, 25 Agustus 2024, pelaku kembali mendatangi tempat kos korban yang berada tak jauh dari Kampus UIN Raden Fatah Palembang.
"Pelaku awalnya melakukan pelecehan lagi terhadap korban dan melanjutkannya dengan mencabuli korban. Diketahui, korban merupakan laki-laki dengan umur di bawah 17 tahun," kata dia.
Atas kecurigaan korban terhadap pelaku, Kombes Anwar mengatakan, pada saat kejadian kedua, korban meminta teman-temannya untuk mengintai keberadaan pelaku di kosan.
"Teman-teman korban lalu merekam kejadian tersebut dari jendela yang saat ini kita gunakan sebagai bukti, " kata dia.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari lima teman korban tersebut.
Video rekaman itu viral di media sosial. Para saksi dan warga sekitar menggerebek pelaku dan korban di dalam kosan. Korban membuat laporan tentang pencabulan anak ke Polda Sumsel.
Polisi mengatakan pelaku Karimin merupakan seorang suami dengan empat orang anak.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata dia.
Tersangka kasus pencabulan anak itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 E dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT