Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pejabat di OKU Selatan Dilaporkan Istri ke Polisi Terkait Kasus Perzinaan
18 November 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pejabat pemerintah di OKU Selatan , Sumsel berinisial JA dilaporkan oleh istrinya, Yunita Tri Kumalasari (37), atas dugaan perzinaan yang dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.
Yunita melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat 15 November 2024.
Menurut Yunita, tindakan suaminya telah berlangsung selama dua tahun meskipun sebelumnya JA sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Sudah pernah ditegur pada 2022, bahkan suami saya sudah membuat pernyataan resmi dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun, faktanya, dia tetap melanjutkan hubungan dengan perempuan lain," ujar Yunita saat ditemui.
Yunita memutuskan melapor setelah menemukan bukti baru melalui media sosial. Seorang pengguna membagikan video yang menunjukkan dugaan hubungan terlarang JA dengan seorang perempuan berinisial MZ di fitur close friend.
"Bahkan MZ dengan berani memposting aktivitasnya dengan suami saya di media sosial. Ini sangat menyakitkan, terlebih dia sempat mengancam akan melaporkan saya ke Polda Sumsel," ungkap Yunita.
Pada 2022, JA sempat membuat pernyataan resmi dan berjanji di hadapan Yunita untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, tindakan serupa kembali terjadi. Yunita menyebut bahwa JA bahkan bersedia dilaporkan jika mengulang kesalahannya.
"Karena perbuatannya yang terus berlanjut, saya tidak punya pilihan selain melapor. Anak-anak kami juga menjadi korban dari situasi ini," tambah Yunita.
Kuasa hukum Yunita, Mardiana, menilai tindakan JA sebagai pejabat publik sangat mencoreng nama baik keluarga dan instansi pemerintahan.
"Sebagai pejabat, JA seharusnya memberikan teladan yang baik, bukan melakukan tindakan yang merusak nama baik keluarga dan institusi. Kami mendesak agar kasus ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelas Mardiana.
Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Mikri, membenarkan laporan yang diajukan Yunita. Ia menyebut bahwa tindakan JA memenuhi unsur tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.
"Ini termasuk tindak pidana perzinaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284. Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum," tegas Ipda Mikri.
ADVERTISEMENT