Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pejabat Dinsos Prabumulih Jadi Tersangka Korupsi E-Warung
21 Agustus 2023 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tersangka kasus korupsi pada Kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong ) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk Non Tunai melalui Dinas Sosial Prabumulih Tahun Anggaran 2020/2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Kajari Prabumulih Roy Riyadi menyebutkan tersangka itu merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kemiskinan Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih berinisial MS.
"Kami mengusulkan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial MS, adalah perempuan dan merupakan Kabid Pemberdayaan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih," kata dia, Senin (21/8).
Roy menuturkan dengan adanya tersangka pada kasus korupsi E-Warong membuat pihaknya melakukan pengembangan kasus karena tidak dipungkiri akan ada tersangka lainnya.
"Sejauh ini masih MS dan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut kasus ini, " kata dia.
Roy menerangkan dalam program e-warung tersangka memiliki tugas mengawasi 16 penerima manfaat program E-Warong dengan dana yang diterima mencapai Rp 21 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Dari 16 E-warung ini keseluruhannya hampir 9.000 penerima manfaat, kalau dikalikan Rp 200 ribu per penerima manfaat artinya ada kucuran dana dalam 1 tahun itu mencapai Rp 21 miliar lebih untuk masyarakat tidak mampu," bebernya.
Dari dana yang dibagikan Kemensos untuk penerima manfaat E-Warong, tersangka pun menerima sesuatu uang berbentuk non tunai kurang lebih puluhan juta dari sebagian besar pengelola E-Warong.
"Jadi dia modusnya membentuk koperasi, di mana semestinya uang dari E-Warong itu semestinya untuk penerima manfaat tapi malah MS menerima puluhan juta. Lalu kedua ada penerimaan dalam bentuk deposito Rp 300 juta dan penerimaan lain yang tak bisa kita sebutkan karena dalam rangka penyidikan," kata dia.
Dengan adanya kasus ini, Kejari terkait kasus telah melakukan audit dan dari hasil audit telah diberikan rekomendasi agar modus dalam kegiatan program E-Warong untuk dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menganjurkan agar kegiatan itu dihentikan pada tahun lalu, tapi ternyata masih tetap dilakukan dan ini tidak sesuai dengan prosedur," kata dia.
Tersangka MS sendiri akan dijerat Pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.