Pejabat Pemprov Sumsel yang Terlibat Investasi Bodong FEC Juga Mengaku Rugi

Konten Media Partner
17 September 2023 13:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal yang juga mentor kehormatan di investasi FEC, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal yang juga mentor kehormatan di investasi FEC, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aufa Syahrizal yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Selatan (Sumsel) kini menjadi buah bibir karena diduga terlibat dalam kasus investasi bodong Future E-Commerce atau FEC.
ADVERTISEMENT
Apalagi Aufa juga dinobatkan FEC sebagai mentor kehormatan di wilayah Palembang karena telah berhasil mengajak puluhan orang menjadi member dan melakukan investasi di FEC.
Meski memiliki jabatan mentor kehormatan Aufa mengaku dirinya juga tertipu ratusan juta rupiah, demi ingin mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dengan cepat. Aufa rela mengeluarkan uang Rp 170 juta dengan membeli 5 koperasi bodong di FEC.
"Awalnya belum mengikuti karena kurang modal. Tapi pada 2 September 2023 ada modal dan langsung membeli 5 koperasi seharga Rp 170 juta. Harapan saya dalam 10 hari bisa untung setengah miliar, kalau tidak ada masalah, " kata dia.
Belum memasuki hari kesepuluh, Aufa pun harus gigit jari karena OJK/PAKI melakukan pemblokiran FEC pada 4 September 2023. Diblokirnya FEC karena perusahaan tersebut ilegal menurut OJK/PAKI, dengan begitu semua transaksi para mentor dan member FEC pun dibekukan.
ADVERTISEMENT
"Saya daftar yang Koperasi di 2 September dan 3 September di hari Minggu sudah tidak bisa melakukan transaksi dan 4 September sudah dibekukan OJK/PAKI. Saya belum merasakan keuntungan setengah miliar itu, tapi terjadi seperti ini, " kata dia.
Pilihan yang ditawarkan oleh FEC kepada para member, Foto : Istimewa
Awal Mula Kadisbudpar Sumsel Ikut Investasi Bodong.
Aufa menceritakan, awal mula ikut dalam investasi bodong tersebut karena diajak teman dengan mengirimkan aplikasi FEC. Dari aplikasi itu, beberapa penjelasan tentang profil perusahaan yang berdiri pada Februari 2023 dengan memiliki surat dari Kemenkumham dan Menteri Investasi dan Peradangan serta NPWP.
"Melihat itu saya percaya dan menganggap itu legal karena sudah adanya izin tersebut. Mei 2023 saya pun bergabung di perusahaan FEC itu, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah bergabung, Aufa pun mengikuti diskusi melalui Whatsapp hingga zoom meeting. Dari diskusi itu beberapa mentor yang terlebih dahulu sudah bergabung, memberikan motivasi kepada member yang baru masuk di FEC.
"Para narasumber yang berhasil seperti ada penjaga toko yang berhasil mendapatkan pendapatan Rp 150 juta per hari. Ada juga ibu-ibu pendapatannya Rp 75 juta per hari, ada Rp 20 juta dan lain-lain dari diskusi itu, " kata dia.
Aufa menerangkan cara berinvestasi di FEC. Ada beberapa level di mana level itu merupakan bintang, Aufa mencontohkan, seperti bintang 5 modal Rp 34 juta dalam 10 hari mendapatkan keuntungan Rp 138 juta dengan rincian per hari bisa dapat Rp 13,8 juta.
"Tentu itu menggugurkan termasuk saya juga tergiur. Jadi FEC ini ada dua yaitu yang program perdagangan biasa dan ada yang koperasi. Untuk koperasi ada modal wajib, misal tadi Rp 34 juta tapi nanti dapat untungnya Rp 13,8 juta per hari," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasan aplikasi, barang ini barang-barang yang dipasarkan di Eropa dan Amerika. Para anggota hanya perlu mengeluarkan modal dan nanti akan mendapatkan keuntungan.
"Barang-barangnya seperti ada kaus kaki, sepatu, celana, alat elektronik, topi, kacamata dan lain-lain layaknya seperti e-commerce lainnya, " kata dia.
Aufa mengungkapkan investasi pun berjalan lancar bahkan genap enam bulan perusahaan FEC mengadakan seminar nasional dengan memilih Palembang sebagai tuan rumah dihadiri 700 anggota FEC.
Namun pada 4 September 2023 para mentor dan member dibuat heboh karena OJK/PAKI melakukan pemblokiran dan membekukan aktivitas transaksi FEC karena investasi tersebut illegal. Padahal Aufa mengaku perusahaan FEC ada upaya untuk melakukan urus perizinan tersebut.
"Di situlah awalnya, dan selama ini tidak ada masalah. Akibatnya karena banyak yang belum tahu, sehingga proses penarikan uang ini menjadi tidak berhasil. Pada saat penarikan biasanya langsung masuk ke rekening dan lancar tidak ada masalah, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, OJK pun berencana berdiskusi dengan perusahaan FEC. Namun jadwal pertemuan antara OJK dan FEC belum menemukan waktu yang tepat, karena perbedaan waktu antara Amerika dan Indonesia.
"Belum ketemu titik temunya, karena OJK menjadwalkan sore hari sedangkan di Amerika waktunya berbeda. Jadi ditunda dan belum sempat dilakukan zoom meeting lagi tapi sudah dilakukan pembekuan, " kata dia.
Aufa pun menegaskan dengan kejadian ini ia juga merupakan korban karena sudah melakukan investasi Rp 170 juta dan tidak dapat dicairkan
"Saya juga korban sudah berinvestasi ratusan juta tapi tidak bisa diambil. Permasalahannya sekarang dan puncak keributan itu saat dilakukan pembekuan dari OJK, " kata dia.