Pelajar TK, SD, dan SMP di Palembang Belajar dari Rumah hingga 30 September 2020

Konten Media Partner
10 Juli 2020 10:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak belajar di rumah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak belajar di rumah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Namun, masa belajar dari rumah diperpanjang hingga 30 September.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan kebijakan itu berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menteri Agama.
"Penyebaran penularan COVID-19 terus meningkat dari hari kehari, jadi lewat surat edaran kami memutuskan pembelajaran dari rumah diperpanjang hingga 30 September atau hingga pemberitahuan selanjutnya,” tutut Zulinto, Jumat (10/7).
Zulinto bilang, surat edaran ini disebar melalui kepala sekolah yang isinya berupa aturan atau ketentuan menyelenggarakan pembelajaran dari rumah. Sebab, seluruh siswa harus tetap mendapatkan pendidikan, bimbingan dan pemantauan oleh guru dan orang tua.
“Meski belajar dari rumah, pihak sekolah tetap memperhatikan kurikulum yang berlaku dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap sistem pembelajaran yang diberikan,” tutur dia.
Selain itu, program perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar akan disesuaikan dengan kondisi pandemi pada tiap sekolah. Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau (KTSP) sekolah bisa melakukan modifikasi dan inovasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
ADVERTISEMENT
“Aturannya sekolah yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan,” jelas Zulinto. (eno)