Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Adalah Seorang Pengusaha

Konten Media Partner
17 April 2021 9:11 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang, saat diamankan petugas. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang, saat diamankan petugas. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Polrestabes Kota Palembang mengamankan terlapor JT (38 tahun), pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Palembang CA (27 tahun). Dari informasi yang dihimpun, pelaku merupakan pengusaha onderdil atau sparepart kendaraan yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel).
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, menyebutkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi sesaat, tidak terima melihat anaknya menangis setelah dicabut infus.
“Pelaku ini pengusaha onderdil atau sparepart kendaraan dia mengaku lelah karena telah empat hari menjaga anaknya, tindak kekerasan yang dilakukan karena emosi sesaat,” kata Irvan, Sabtu (17/4).
Irvan bilang, pelaku menyesali perbuatannya dan terancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Selain itu, terlapor juga terlibat dugaan kasus pengrusakan ponsel milik perawat RS Siloam.
Pelaku sebelumnya diamankan aparat di kediamannya Kayuagung, OKI, Sumsel tanpa perlawan. Pelaku tiba di Palembang sekitar pukul 23.40 dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan petugas sebelumnya, aparat memastikan jika pelaku bukanlah seorang polisi. Sebelumnya Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, menyebut memang benar ada anggota polisi di lokasi, namun justru berupaya melerai saat kejadian.
ADVERTISEMENT
Direktur Keperawatan RS Siloam Palembang, Benedikta Betty Bawaningtyas, mengatakan pihaknya menyayangkan kejadian itu, namun pihaknya juga sudah berusaha memberikan perawatan yang terbaik untuk pasien. Untuk selanjutnya kasus diserahkan kepada pihak kepolisian. (eno)