Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Berlaku di Sumsel

Konten Media Partner
12 Juli 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo, saat memperkenalkan pelat kendaraan baru. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo, saat memperkenalkan pelat kendaraan baru. (ist)
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel mulai mengeluarkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam.
ADVERTISEMENT
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo, mengatakan penggantian warna pelat nomor atau TNKB dari warna dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam mengacu pada peraturan Polri no 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Pergantian ini juga untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, karena dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam," kata M Pratama, Selasa (12/7).
Menurutnya, untuk tahan awal pelaksanaannya mulai berlaku pada kendaraan roda 2 dan 3 per Juli 2022. Adapun proses kendaraan baru, dan kendaraan lama yang TNKB-nya masih berlaku tetap bisa dipakai hingga masa berlakunya habis.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengimbau masyarakat khususnya di Sumsel tidak dibenarkan untuk mengubah warna pelat kendaraannya sendiri. Sebab, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sementara bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru, tetap memungkinkan akan diberi pelat nomor yang lama sembari menghabiskan stok material yang masih ada.
"Khusus untuk kendaraan roda empat, pelat nomor atau TNKB baru ini akan dikeluarkan Agustus 2022 mendatang. Aturannya sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga," katanya.