Konten Media Partner

Pembebasan Lahan Akses Jembatan Musi VI di Palembang Alot

28 Mei 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi jalan di Seberang Ulu, Palembang, menuju jembatan Musi VI yang rusak dan bergelombang. (Foto: Reno/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi jalan di Seberang Ulu, Palembang, menuju jembatan Musi VI yang rusak dan bergelombang. (Foto: Reno/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menyiapkan berbagai langkah agar bisa membebaskan sisa dua persil lahan untuk jalan akses Faqih Usman-Wahid Hasyim yang merupakan penghubung dari dan ke Jembatan Musi VI di Palembang.
ADVERTISEMENT
Asisten III Pemprov Sumsel, Darma Budhy, mengatakan telah melakukan mediasi ke Kejati Sumsel terkait pembebasan lahan jalan akses Musi VI. Harga pembebasan lahan tidak akan berubah karena telah ditetapkan dan sesuai aturan UU, tetap pakai KJPP 2021.
"Untuk persil pangkal dekat jembatan nilai pengganti yang disiapkan Rp 109,8 juta sedangkan satu persil berada di tengah sebesar Rp 820,4 juta," katanya
Menurutnya, pembebasan lahan itu sangat penting dilakukan untuk memberi kenyamanan dan keamanan pada masyarakat. Apalagi, akses jalan sepanjang 670 meter itu akan lebih mempersingkat jarak tempuh dan waktu dibandingkan jalur sebelumnya.
"Meski Jembatan Musi VI sudah dimanfaatkan, masyarakat belum sepenuhnya pakai jalur itu karena masih macet dan sempit. Adanya akses penghubung ini, jelas akan memudahkan masyarakat untuk menuju kawasan Seberang Ulu dan Seberang Ilir, " katanya.
ADVERTISEMENT
Dharma Budhy menuturkan jika pihaknya juga menawarkan solusi lain kepada pemilik dua persil lahan yakni tukar guling tanah milik Pemprov sebagai kompensasi tanah kepada pemilik lahan dua persil.
Namun jika masih tidak ditemukan solusi, akan dilakukan konsinyasi setelah melalui beberapa tahapan. “Mereka harus melampirkan surat pernyataan bahwa tidak menerima hasil KJPP, kemudian masuk tahap konsinyasi di pengadilan. Pemilik lahan belum mau dibebaskan karena alasan harga,” jelasnya.
Selain membebaskan pemprov juga tengah menyiapkan proses nama jalan itu, agar bisa menjadi patokan domisili warga setempat. “Usulan nama yang diajukan masyarakat adalah H Husni, karena pertimbangan pernah menjadi Walikota Palembang 2 periode. Penetapan nama jalan ini penting karena untuk mempermudah masyarakat menentukan alamat dan domisili mereka,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditetapkan menjadi Jl H Husni, pihaknya akan membuat nama jalan akses itu yang sifatnya sementara.
“Sebelum resmi ditetapkan, kita lakukan pemasangan sesegera mungkin nama jalan sebagai sosialisasi,” tambahnya.
Peresmian nama jalan akan dilakukan berbarengan dengan pembukaan akses itu kepada masyarakat.
“Pekerjaan penyelesaian jalan akan dilakukan dalam waktu dekat, Minggu depan sudah akan tanda tangan kontrak. Ditargetkan, pekerjaan selesai dalam 3-4 bulan, "katanya.