Pembunuh Calon Pendeta Wanita di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
29 Maret 2019 17:56 WIB
Pelaku pembunuhan calon pendeta wanita di Sumsel, Nang dan Hendrik (Foto: urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan calon pendeta wanita di Sumsel, Nang dan Hendrik (Foto: urban Id)
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap oleh petugas kepolisian, kedua pembunuh Melindawati Zidemi (24), seorang calon pendeta wanita di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kini terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumsel, Irjen Polisi Zulkarnain Adinegara, mengatakan kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap kurang dari 48 jam, usai keduanya menghabisi korban di area kebun sawit di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Senin (25/3).
Terbongkarnya kasus ini bermula saat tim gabungan dari Polres OKI dan Polda Sumsel mulai melakukan penyelidikan terhadap temuan ban karet dan memeriksa sejumlah saksi secara intensif.
"Awalnya ada empat orang yang diamankan petugas. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut melalui tes DNA berdasarkan air liur, darah korban, serta sejumlah sidik jari, maka akhirnya dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini juga sesuai dengan keterangan dari saksi kunci bahwa ada dua orang pelaku," katanya di Mapolda Sumsel, Jumat (29/3).
ADVERTISEMENT
Setelah itu, polisi kembali mendalami pemeriksaan terhadap tersangka Nang (20) dan Hendrik (18), hingga akhirnya polisi berhasil menemukan tas dan ponsel milik korban yang disembunyikan oleh pelaku di semak-semak perkebunan sawit tersebut.
"Kedua pelaku sendiri yang menunjukkan lokasinya, selain itu juga ditemukan sejumlah bekas belanjaan korban yang disimpan di belakang tempat tinggal pelaku," katanya.
Kapolda memastikan, korban tidak mengalami pemerkosaan. Ini terbukti dari tidak ditemukannya sperma, baik itu di kain maupun tubuh korban. "Hanya di bagian vital korban terdapat sedikit kerusakan karena tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku. Ini hasil dari dokter forensik RS Bhayangkara," katanya.
Menurutnya, pelaku menyimpan dendam kepada korban yang membuat kedua pelaku berencana untuk menghabisi nyawa korban. Ini juga terlihat dari temuan sebuah kayu balok yang telah disiapkan oleh para pelaku. "Keduanya bersikap kooperatif meski tetap berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap," katanya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kedua pelaku tanpa rasa bersalah juga sempat ikut warga saat melakukan pencarian terhadap korban di area perkebunan sawit tersebut. Kapolda menambahkan, kedua pelaku bisa dijerat pasal berlapis mulai pasar 338 dan pasal 340 KUHP. "Maksimalnya hukuman mati," katanya.
Sementara itu, Pimpinan Umum Gereja Kristen Injili Indonesia (GKII), Trisno Kurniadi, mengucapkan terima kasih atas respons cepat yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga para pelaku dapat ditemukan. "Apresiasi tak terhingga kita sampaikan. Tentu harapan kita, kedua pelaku ini dihukum seberat-beratnya," katanya. (jrs)