Konten Media Partner

Pembunuh Wanita Hamil di Palembang Ditangkap Polisi

12 November 2024 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumsel saat merilis penangkapan tersangka pembunuhan wanita hamil, Foto : Dok. Polda Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumsel saat merilis penangkapan tersangka pembunuhan wanita hamil, Foto : Dok. Polda Sumsel
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita hamil bernama Elsa Ariesta (17), yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher di bawah jalan setapak Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumsel. Pelaku pembunuh wanita hamil itu bernama M Zulkarnain (28), yang merupakan warga Jalan KH M Asyik Lorong Sawah, ditangkap ketika bersembunyi di rumah anggota keluarganya di kawasan Talang Keramat. Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menyebutkan dari keterangan pelaku jika motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terhadap korban. Di awali dengan percekcokan antara korban dan tersangka saat Elsa meminta izin untuk meminjam sepeda motor Zulkarnain. Permintaan itu ditolak oleh tersangka, yang menyebabkan korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mengambil kunci motor tersangka secara paksa. "Motifnya adalah sakit hati. Tersangka kesal karena korban hendak meminjam sepeda motornya, dan ketika ditolak, korban berkata kasar dan mengambil kunci motor secara paksa," ujar Anwar, Selasa 12 November 2024. Anwar melanjutkan, setelah korban mengambil kunci motor, tersangka menjadi marah. Ia menarik rambut korban dan langsung menggorok lehernya dengan pisau yang sudah dibawanya selama tiga hari. Saat korban terjatuh, tersangka juga menggunakan tali plastik untuk menarik leher korban. Setelah memastikan korban tidak bergerak, Zulkarnain meninggalkan jasad korban di lokasi hingga akhirnya ditemukan oleh warga. "Tersangka menarik rambut korban, lalu menggorok lehernya. Usai terjatuh, tersangka menarik leher korban dengan tali plastik. Setelah itu, ia meninggalkan korban di lokasi," jelas Anwar. Meskipun tersangka mengaku telah mengonsumsi alkohol sebelum kejadian, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi narkoba pada tersangka. Atas perbuatannya, Zulkarnain dikenakan pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ia diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau 15 tahun penjara. Dalam keterangannya, Zulkarnain mengakui bahwa ia baru mengenal korban namun sakit hati akibat ucapan korban yang kasar. Menurutnya, Elsa telah menjemputnya di Jalan Panca Usaha dengan alasan ingin pergi bersama. "Dia berkata kasar pada saya, membuat saya sakit hati, itu yang membuat saya membunuhnya," ungkap Zulkarnain. Usai melakukan pembunuhan, pisau sepanjang 15 cm yang digunakannya dibuang ke Sungai Musi untuk menghilangkan barang bukti. "Pisaunya memang saya bawa, sudah tiga hari. Setelah kejadian, pisau itu langsung saya buang ke Sungai Musi," tambahnya.
ADVERTISEMENT