Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemerintah Tutup 12 Perusahaan Penadah Batu Bara Ilegal di Sumsel

Urban Idverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi tambang batubara (Foto: Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batubara (Foto: Dok. Kumparan)

Maraknya eksploitasi batu bara secara ilegal di Sumatera Selatan, membuat pemerintah setempat mencari cara untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya dengan menutup perusahaan penadah batu bara yang diperoleh dari hasil penambangan liar.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Robert Heri mengatakan, saat ini pihaknya telah menutup 12 perusahaan penadah batu bara ilegal yang berada di Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Perusahaan tersebut terbukti menampung batu bara yang diperoleh dari penambangan ilegal di kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

"Keputusan untuk menutup penadah batu bara ilegal ini agar dapat menghentikan aktivitas penambangan liar yang masih banyak terjadi," kata Robert, Jumat (30/8).

Menurutnya, jika hanya menutup aktivitas penambangan di hulunya tidak akan efektif, sebab berdasarkan pengalaman selama ini setelah dilakukan penutupan di lokasi penambangan, maka keesokan harinya tambang tersebut akan kembali beroperasi. Begitu seterusnya.

"Tapi jika penadahnya yang ditutup maka mereka pun tidak bisa menjual batu bara itu lagi,” katanya.

Saat ini, kata dia, dengan ditutupnya penadah batu bara ilegal di Sumsel, para penambang liar tersebut kini mulai beralih membawa hasil tambangnya ke kawasan Lampung, dan Jawa menggunakan truk, Berdasarakan hasil investigasi oleh tim, sebelum sampai ke Pelabuhan Panjang, Lampung, di tengah perjalanan ada perusahaan yang menampung hasil batu bara ilegal dari Sumsel tersebut.

"Aktivitas penambangan batu bara ilegal ini menyebabkan kerugian hingga Rp 432 miliar per tahun dari 8 titik tambang liar. Untuk itu, segala upaya kami lakukan agar kegiatan ini bisa diselesaikan," katanya.

Untuk itu, kini Pemprov Sumsel sudah bekerjasama dengan Lampung dan sejumlah pihak seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Lampung dan Pelindo II Pelabuhan Bakauheni untuk tidak mengizinkan angkutan batu bara yang tidak membawa dokumen resmi, seperti SRPP yang memuat batubara itu berasal dari tambang yang legal

“Kalau tidak ada dokumen, truk itu ditindak dan kapal jangan diberangkatkan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, sudah membuat surat kepada KPK mengenai jika di jalan raya masih ada cara-cara tertentu menyelundupkan batu bara, maka pelabuhan lah yang harus dijaga.

"KPK sudah ke Pelindo dan KSOP di Lampung, untuk menitikberatkan legal atau tidak legalnya batu bara yang diangkut kesana. Selain itu, kita harapkan juga kepolisian dapat menindak aktivitas penambangan ilegal tersebut," katanya. (jrs)