Konten Media Partner

Pemilihan Wabup Muara Enim Digugat ke PTUN, Pengamat: Tidak Hambat Proses

25 September 2022 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim . Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim . Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat hasil pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
ADVERTISEMENT
Pengamat Hukum Sumsel, Rio Chandra Kesuma, menilai gugatan itu legal standingnya tidak kuat. Sebab, harus menunggu Surat Keputusan (SK) Kemendagri keluar terlebih dahulu.
“Mungkin terlalu dini gugatan itu dilayangkan, saya pikir itu tidak akan menghambat proses yang ada,” kata nya.
Rio menilai mekanisme proses politik oleh DPRD Muara Enim itu sudah selesai. Dari segi partai politik yang mengusung Wabup pada 2018 lalu juga sudah sepakat mengusung calon yang ada.
Selain itu, pihaknya menilai seharusnya selaku Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan dan Sekda Muara Enim, Riswandar menengahi akan hal ini.
Selain itu, juga memberikan pemahaman ke lembaga-lembaga masyarakat melalui Kesbangpol.
Bukan malah bersifat pasif sehingga memunculkan narasi-narasi di tengah masyarakat yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, gugatan ini menuai respon dari berbagai masyarakat yang menyebut pemilihan itu sudah sesuai.
Gandi, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, menyoroti gugatan tersebut yang diduga sarat dengan muatan politik.
“Saya tidak mengerti, mungkin hanya muatan politik, sebab pemilihan Wabup Muara Enim 6 September 2022 baru digugat pada 22 September 2022, rentan waktu yang sudah cukup lama,” katanya.
Gandi menilai, sebenarnya gugatan bisa dilakukan sebelum dilakukan pemilihan, atau langsung menggugat saat dianggap bermasalah.
Gandi mengaku, Muara Enim ini sudah begitu lama terjadi kekosongan jabatan. Sehingga masyarakat juga berharap ada pemimpin baru yang mampu menggerakan roda pemerintah lebih baik.
Demikian menurut Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang, Agus. Ia berasal dari Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang dan merasa bahwa Muara Enim butuh pemimpin daerah, karena telah lama kosong.
ADVERTISEMENT
“Menurut saya prosedur sudah dijalankan, apalagi dari kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada larangan.
Warga Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Budi Kurnia, menilai gugatan itu hanya akan membuat kemunduran.
“Mungkin karena sudah lama kosong, seharusnya sosok pimpinan daerah diperlukan agar roda pemerintahan dapat dijalankan lebih maksimal,” katanya.
Sebelumnya, gugatan itu dilakukan oleh lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni ABRI, PROJO, GASS, BRANTAS dan SIGAP.
Kelima LSM tersebut sebagai representasi masyarakat Kabupaten Muara Enim telah menunjuk kuasa hukumnya dari Tim Advokat Pengawal Demokrasi (TAPD).
Gugatan itu dilayangkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD. (*)