Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pemilik Lahan Flyover Sekip Tolak Pengukuran Ulang yang Diminta Pemkot Palembang
10 Juni 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Permasalahan ganti rugi lahan di Flyover Sekip Ujung Palembang hingga kini belum clear meski Pemkot Palembang sudah menjelaskan terkait problem tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan Pemkot Palembang telah memberikan solusi kepada Siswady agar tim kuasa hukum kembali mendaftar untuk ukur ulang tanah ke BPN.
Terkait permintaan tersebut, Siswady melalui Kuasa Hukumnya A Rilo Budiman menyebutkan tidak perlu melakukan pengukuran ulang karena pihaknya sudah melakukan pengukuran ulang pada November 2022.
"Tidak perlu pengkuruan ulang, karena di November 2022 telah melakukannya,"kata dia, Senin 10 Juni 2024.
Bahkan Rilo mengaku dokumen pengukuran ulang tersebut sudah diserahkan secara langsung ketika pertemuan dengan Pemkot Palembang melalui Dinas PU PR yang disaksikan BPN, Pertagas, KJPP, PUBMTR Sumsel dan Camat Kemuning, Pada Selasa 4 Juni 2024.
"Bahkan data itu kami kembali serahkan pada hari kamis 6 Juni 2024, setelah rapat dan diterima langsung oleh pimpinan rapat yaitu pak Faisal. Setelah menerima dokumen yg dijelaskan oleh BPN, harapannya segera ada kebijakan atau kepastian terhadap lahan yang katanya belum jelas itu, "kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya dokumen yang diberikan kepada pihak PUPR sudah lengkap untuk membuktikan jika lahan milik kliennya yang terkena Pertagas hanya 50-60 persen berdasarkan berita acara yang dijelaskan perwakilan BPN pada rapat tersebut.
Adapun dokumen yang diberikan yakni, pernyataan belum pernah diganti rugi, pernyataan tanah itu milik Siswady, pernyataan tidak pernah dijual belikan, surat domisili.
"Dokumen tersebut sudah kami berikan ke pimpinan rapat dan dokumen itu dilegalisir semua oleh Lurah, jadi lengkap, " kata dia.
Selain itu, Rilo menyebutkan dokumen pengukuran tanah lahan Siswady juga telah dilampirkan sebagai bahan pertimbangan yang diminta Pemkot Palembang.
"Jadi tidak perlu mengukur ulang. Dokumen itu tinggal minta BPN dan menjelaskan sebagai pihak yang punya produk dokumen ukur ulang itu, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Rilo pun meminta Pemkot Palembang memfasilitasi pihaknya untuk dapat dipertemukan kembali BPN, Pertagas dan kliennya agar mendengar hasil dokumen yang diserahkan dirinya ke BPN.
"Kami minta Pemkot dalam hal ini PUPR memfasilitasi agar dapat mendengarkan dari hasil dokumen yang kami serahkan itu, karena dokumen itu yang ditunggu pemerintah secara jelas, " kata dia.