Konten Media Partner

Pemkot Palembang Akan Perjuangkan Nasib Honorer

6 Juni 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pemerintahan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pemerintahan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kota Palembang berjanji akan menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, terkait rencana penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Ratu Dewa, mengatakan dirinya bersama Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang akan langsung bertandang ke KemenPANRB.
“Kita akan meminta ke MenPANRB suatu pertimbangan kepada dengan mengirimkan surat secara resmi,” katanya.
Menurutnya, keberadaan honorer di lingkungan Pemkot Palembang sangat dibutuhkan, terlebih kinerja honorer ini menjadi ujung tombak dalam pemerintahan.
"Ya hal ini juga (masalah honorer) sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi). Berdasarkan surat edaran dari Menpan RB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya sampai tanggal 28 November 2023,” katanya.
Menurutnya, seluruh tenaga honorer harus menjadi prioritas direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain juga agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
“Perekrutan seluruh tenaga honorer untuk diikat dalam PPPK ini juga langsung didukung Walikota Palembang. Mereka juga harus mengikuti rangkaian tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD 5400," katanya.
Kemenpan RB sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir Mei 2022.
Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian salah satu poin adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.