Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Pemkot Palembang Dalami Dugaan Pungli Disdik ke Kepala Sekolah
16 Desember 2022 18:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memanggil Kepala Dinas dan Sekretaris Pendidikan Palembang untuk meminta klarifikasi mengenai adanya dugaan pungli hingga viral surat terbuka dari kepala sekolah untuk Wali Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
"Saya minta Inspektorat memanggil Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Palembang," kata, Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa, Jumat (16/12).
Sebelumnya, viral surat terbuka dari kepala sekolah untuk Wali Kota Palembang Harnojoyo soal dugaan pungutan liar di Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Di dalam surat yang beredar tersebut kepala sekolah mengaku keberatan, apalagi mereka di sekolah tidak memungut apa pun dari siswa semuanya gratis sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Pemkot Palembang.
Adapun pungutan yang diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan meliputi pembelian baju kaus untuk peringatan HUT Hari Guru sebesar Rp 250.000 per lembar.
Selain itu pihak guru juga dipaksa membeli spanduk sebesar Rp 150.000 per lembar untuk peringatan HUT KORPRI. Anehnya kegiatan itu sudah lewat tapi masih disuruh membeli spanduk tersebut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya para kepsek juga mengeluhkan soal sidak yang dilakukan secara rombongan ke sekolah sekolah, namun saat pulang mereka meminta uang transport.
"Kami minta panggil oknum oknum ini," tulis kepsek, Kamis (15/12).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Arianto membantah isu soal pungli. Menurut dia, kegiatan HGN berupa jalan santai dibantu sponsor dan beberapa kepsek maupun perusahaan secara sukarela.
"Tidak ada pungli, tidak betul itu," kata dia, Kamis (15/12/2022).
Selain itu kata dia saat ini sedang ada kegiatan verifikasi BOS, adapun tim yang ditunjuk pengawas keuangan yang sesuai dengan juknis untuk evaluasi.
"Untuk kegiatan ini Disdik sudah mengeluarkan surat larangan pada 22 November tidak boleh ada pungutan," kata dia.