Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemkot Palembang Geber Penerimaan Pajak Restoran
14 Maret 2022 20:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melakukan monitoring pajak para pelaku usaha pada beberapa mal di Palembang, salah satunya pelaku usaha restoran.
ADVERTISEMENT
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan monitoring bertujuan mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran.
Pajak restoran untuk bulan Maret 2022 sudah sebanyak Rp 35 miliar. Sedangkan total PAD sudah Rp 150 miliar. Pajak restoran sudah meningkat, namun kami harapkan masih bisa lebih maksimal lagi," katanya, Senin (14/3).
Herly bilang, setelah dilakukan monitoring di beberapa mal, ada beberapa WP yang tidak menyetor pajak dengan alasannya gangguan pada sistem restoran.
"Kami tidak mau menerima alasan apapun. Karena ini kan pajak yang sudah dibayarkan oleh konsumen, jadi harus disetorkan ke pemerintah," katanya.
Herly meminta masyarakat untuk melaporkan jika terdapat restoran yang tidak mencantumkan pajak yang telah dipungut di dalam struk transaksi. "Silahkan laporkan jika menemukan indikasi kecurangan di restoran," katanya.
ADVERTISEMENT