Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Pemkot Palembang Segera Copot Lurah yang Terjerat Korupsi Sertifikat Tanah
15 Maret 2023 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan dalam menanggapi permasalahan ini, Pemkot tentunya masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Kami juga akan meminta bukti penahanan yang bersangkutan dari Kejaksaan Negeri Palembang," kata Ratu Dewa, Rabu, 15 Maret 2023.
Dewa bilang, setelah sudah ada bukti tersebut karena status yang bersangkutan tersangka, maka AM akan membebastugaskan dari jabatan sebagai lurah dan diberhentikan sementara dari ASN.
"Termasuk sarana yang dimiliki saat menjabat baik kendaraan dinas dan fasilitas lainnya juga akan ditarik," katanya.
Selain itu, Bagian Hukum Pemkot Palembang saat ini juga masih mempelajari kasus dugaan korupsi yang menjerat AM untuk melihat kemungkinan akan diberikan pendampingan hukum.
"Kami sudah meminta bagian hukum untuk mempelajarinya, untuk Lurah Talang Kelapa akan ditunjuk pelaksana tugasnya," kata Dewa.
ADVERTISEMENT
Kejari Palembang menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018.
Mereka yakni, berinisial AM yang merupakan Lurah Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, dan 2 pegawai BPN berinisial M dan T.
Penyidik Kejari Palembang menilai ketiganya diduga menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018 di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar.
"Atas perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan.