Konten Media Partner

Pemkot Palembang soal Lahan Flyover Sekip Ujung: Tumpang Tindih

8 Juni 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Flyover Sekip Ujung Palembang yang telah dilewati pengendara, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Flyover Sekip Ujung Palembang yang telah dilewati pengendara, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permasalahan ganti rugi lahan Siswady di Flyover Sekip Ujung Palembang akhirnya Pemkot Palembang buka suara. Sekretaris PU dan Penataan Ruang Palembang, Faisal Riza menyebutkan lahan seluas 170 meter persegi yang dipermasalahkan Siswady mengalami tumpang tindih dengan Pertagas. "Sertifikat tanah di lokasi itu (Flyover Sekip Ujung Palembang) disebut tumpang tindih dengan surat pengakuan hak (SPH) atas nama Siswadi pada 1981. Sementara Pertagas memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2 sejak 3 maret 2006 yang sebelumnya milik Pertamina, "kata dia, Sabtu 8 Juni 2024. Faisal mengaku sebelumnya bersama pihak Siswady melalui kuasa hukumnya melakukan rapat. Pada saat itu dijelaskan jika berdasarkan dokumen Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) sertifikat Pertagas adalah SHGB. Dari data dokumen LARAP tersebut membuat Pemkot Palembang tidak memberikan ganti rugi lahan terhadap tanah yang diklaim milik Siswadi yang disebut terdampak 170 meter persegi dari total seluas 210 meter persegi. "Kalau tadinya tidak bermasalah, Pemkot Palembang akan membayarkan hal warganya. Seperti tanah milik Pak Siswadi yang juga terdampak, lokasinya di seberang dari yang dipersoalkan saat ini, itu sudah dibayarkan karena tidak tumpang tindih," kata dia. Meski begitu, dalam rapat tersebut Pemkot Palembang memberikan solusi kepada Siswady agar tim kuasa hukum kembali mendaftar untuk ukur ulang tanah ke BPN. Namun Faisal menuturkan jika sebelumnya BPN telah mengakomodir untuk pengukuran ulang, namun tim kuasa hukum Siswadi sakit sehingga dokumen yang seharusnya diberikan tidak tersampaikan. "Karena dokumen yang diminta tidak dimasukkan ke sistem oleh pengacara Siswadi karena beliau kena stroke (setelah diketahui saat ini), maka saat itu permasalahan dianggap close. Kami menganggap beliau tidak merrspon sistem," ungkapnya. Dengan begitu, Pemkot Palembang meminta Siswady kembali mendaftar untuk pengukuran ulang ke BPN. Ketika selesai, maka akan dilakukan lewat rapat bersama kembali. "Kami akan menunggu hasil pengukuran di lapangan kembali, apakah hasilnya nanti milik Siswadi atau milik Pertagas, " kata dia. Selain itu, Faisal menyebutkan pada rapat tersebut kuasa hukum Siswady tidak membahas soal tenggat waktu 3 hari untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan. Bahkan kesepakatan rapat hanya ada dua, yakni daftar ulang ukur lahan ke BPN dan kedua menunggu dan membahas tindaklanjut hasil ukur ulang. "Jadi, dalam rapat kemarin tidak ada pembahasan soal Pemkot ditenggat 3 hari untuk membayarkan ganti rugi lahan, hanya ada 2 keputusan itu saja," kata dia.
ADVERTISEMENT