Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemprov Beberkan Larangan Perjalanan Mudik di Sumsel

Urban Idverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Foto. Istimewa)

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran tahun 2021. Pada ketentuan perjalanan, ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melintas, agar tidak mengganggu aktivitas mendesak masyarakat.

Gubernur Sumse, Herman Deru, menyebut pihaknya mengeluarkan aturan terkait larangan mudik guna menghindari meningkatnya penyebaran COVID-19. “Larangan mudik ini ada pengecualian perjalanan yang diperbolehkan,” kata Herman Deru, Sabtu (8/5).

Deru bilang, pengendara diperbolehkan melintas untuk keperluan khusus misalnya karena tugas, untuk berobat, atau ada keluarga yang terkena musibah.

Deru membeberkan, kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak diperbolehkan, diantaranya bekerja atau perjalanan dinas. Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Bagi pegawai instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau surat elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara bagi masyarakat umum non pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa atau Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Deru menyebut, butuh kecermatan para petugas yang melakukan penjagaan. Petugas harus cerdas memilah kategori perjalanan yang dilakukan masyarakat mudik atau nonmudik sehingga upaya yang kita lakukan ini berjalan maksimal.

“Masyarakat harus tahu, jika upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat itu sendiri," tuturnya.

Berkaitan dengan perjalanan ini juga diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang tidak tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelaku perjalanan selama larangan mudik yang bisa mendapatkan SIKM harus sesuai ketentuan.

Diketahui, SIKM memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi atau negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Sementara itu, skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

“Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri sedikitnya ada 10 titik penyekatan mudik yang disiagakan khususnya di perbatasan,” tutup Deru. (eno)