Pemprov Sumsel Bebaskan Pajak Balik Nama untuk Kendaraan Listrik

Konten Media Partner
16 Maret 2023 19:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel Herman Deru, Foto : Humas Pemprov Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel Herman Deru, Foto : Humas Pemprov Sumsel
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan program pemutihan pajak kendaraan. Kali ini kendaraan berbahan bakar listrik dilakukan pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel Herman Deru menyebutkan program pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik jenis apa pun merupakan bukti Pemprov Sumsel mendukung transformasi energi fosil menjadi energi terbarukan terus digencarkan.
"Kami sinergikan komitmen pemerintah di 2050 mendatang penggunaan kendaraan listrik bisa tercapai menyeluruh dengan awalan pemutihan biaya balik nama kendaraan listrik, " kata dia, Kamis (16/3).
Sementara itu, Kepala Samsat III Palembang, Deliar Marzoeki menyebutkan saat ini baru ada beberapa yang membayar pajak kendaraan listrik, namun pihaknya mendorong agar masyarakat yang memiliki kendaraan listrik tak perlu khawatir soal pajak. Terutama pajak BBNKB.
"Kami akan mendorong dan mensosialisasikan masyarakat agar dapat membayarkan pajak kendaraan listrik, ditambah lagi ada pemutihan BBNKB, " kata dia.
Deliar mengatakan saat ini hanya pajak BBNKB saja yang dilakukan pemutihan. Sedangkan pajak tahunan masih tetap diwajibkan untuk dilakukan wajib bayar.
ADVERTISEMENT
"Yang dibebaskan BBNKB saja. Kalau pajak tahunan tetap wajib," kata dia.