Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pemprov Sumsel Dituntut Tanggung Biaya Pengobatan Warga Akibat Kabut Asap
21 September 2023 18:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ratusan mahasiswa di Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung di Gerakan Sumsel Melawan Asap (Gasma) mendatangi kantor Gubernur Sumsel.
ADVERTISEMENT
Kehadiran para mahasiswa itu meminta Gubernur Sumsel Herman Deru selaku pemangku kebijakan lebih memahami kondisi saat ini, karena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel kian masif.
Bahkan dengan masifnya karhutla dalam sebulan terakhir mengakibatkan kabut asap di sejumlah wilayah seperti di Palembang kian pekat.
"Kita menuntut pemerintah untuk menanggung biaya melalui pengobatan gratis akibat kabut asap," kata, Koordinator Lapangan Gerakan Sumsel Melawan Asap (Gasma) Azra, Kamis (21/9/2023).
Apalagi, Azra menyebutkan pemerintah seakan-akan lemah untuk mengambil langkah pencegahan dan penanganan hukum yang menjadi penyebab Karhutla masih terus terjadi.
"Seperti kurangnya pembuatan sekat kanal di wilayah rawan karhutla seperti OKI dan OI yang dinilai menjadi salah satu penyebab lambannya penanganan karhutla ketika terjadi kebakaran, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Azra menuturkan untuk persoalan hukum pihaknya menilai baik pemerintah maupun penegak hukum sama-sama dianggap tumpul terhadap pelaku pembakaran yang melibatkan perusahaan. Sedangkan, proses hukum untuk masyarakat kecil akan sangat cepat prosesnya jika ketahuan membakar lahan.
"Tangkap dan adili perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Lalu cabut izin perusahaan yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan karhutla serta perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran Iahan," kata dia
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru yang menerima orasi tersebut mengaku sepakat penindakan terhadap perusahaan yang sengaja membakar lahan harus ditindak. Dirinya mencontohkan sudah ada dua perusahaan BUMN asal Malaysia yang dibekukan KLHK akibat terbukti melakukan pembakaran lahan di wilayah Sepucuk Ogan Komering Ilir (OKI).
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya disegel tetapi diakuisisi oleh negara dan izinnya (BUMN Malaysia) dicabut," ujar Deru.
Menurutnya penanganan terhadap pelaku pembakaran lahan terus dilakukan. Tetapi, untuk memberikan sanksi diperlukan pembuktian secara hukum bukan hanya visual saja.
"Kita sama-sama tidak sepakat lahan tersebut dibakar. Semua harus diproses hukum. Pembakaran yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas," jelas dia.
Sedangkan untuk proses pengobatan Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap pihaknya mengeklaim telah berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi dan kabupaten kota.
"Posko tersebut disiapkan diseluruh faskes untuk melayani masyarakat yang mengalami kesulitan pernapasan dengan menyiapkan tabung oksigen dan lain sebagainya, " kata dia.